Angka tersebut, papar dia, diharapkan dapat dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa minimal 40 persen untuk produk dalam negeri.
Apalagi, kata Suhajar, jika pengadaan tersebut dapat direalisasikan lebih banyak, misalnya 70 persen.
Hal itu dinilai akan semakin menggerakkan geliat perekonomian, utamanya di sektor UMKM.
Terlebih, kata dia, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi yang turut menggerakkan kehidupan masyarakat.
“Jadi seluruh rakyat Indonesia yang ada usaha itu tersebar di UMKM luar biasa banyak jumlahnya. Nah, apabila UMKM ini bergerak dan bisa hidup caranya harus ada yang berbelanja kepada dia (UMKM),” kata Suhajar.
Berkaitan dengan itu, lanjut Suhajar, pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk mendorong alokasi 40 persen pengadaan barang dan jasa produk dalam negeri, utamanya UMKM.
Hal itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan “Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia” pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.