Jakarta, mediakorannusantara.com Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah (pemda), TNI, dan pemangku kepentingan terkait guna mempercepat pendataan lahan untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Bengkulu.
”Kementerian Dalam Negeri bertugas mengawal jumlah pendataan lahan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Edi Mardianto, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pernyataan ini disampaikan Edi Mardianto saat memimpin Rapat Lanjutan Konsolidasi Teknis dan Akselerasi Pendataan Lahan di Jakarta. Ia menegaskan bahwa Kemendagri memegang peran strategis dalam mengawal dan memastikan proses pendataan lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berjalan secara optimal.
Pendataan Lahan Sebagai Fondasi Pembangunan Fisik
Pendataan lahan ini menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagaimana diamanatkan dalam dua peraturan kunci:
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Edi menambahkan, pendataan lahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memenuhi aspek legalitas dan kesiapan fisik. Lahan yang diusulkan wajib memiliki:
Kejelasan alas hak.
Tercatat sebagai aset daerah atau desa.
Memenuhi kriteria teknis, seperti luas minimal, kondisi tanah yang stabil, serta lokasi yang aman dan strategis.
Pemanfaatan SIPD untuk Pelaporan dan Pemantauan
Pada kesempatan yang sama, Edi juga menyoroti pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai instrumen utama pelaporan dan pemantauan.
Ia menyampaikan bahwa Kemendagri telah menyiapkan penanggung jawab dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi akses akun dan user ID SIPD bagi desa-desa di Bengkulu.
”User ID Sistem Informasi Pemerintahan Daerah akan didistribusikan ke masing-masing desa, khususnya wilayah Provinsi Bengkulu, yang kemudian [datanya] diisi oleh masing-masing desa,” jelasnya.
Rapat konsolidasi ini dihadiri secara langsung oleh jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu dan perwakilan TNI, serta diikuti secara daring oleh jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu dan pejabat terkait lainnya. ( wa/R)
