
Jakarta, mediakorannusantara.com – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan creative financing di tengah ketidakpastian global dan keterbatasan fiskal daerah pada hari Minggu, 26 April 2026.
Agus Fatoni menilai bahwa daerah tidak bisa hanya mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat, tetapi harus mencari sumber pembiayaan alternatif agar pembangunan tetap berjalan.
“Kalau kita ingin menghasilkan sesuatu yang berbeda, maka harus dilakukan dengan cara yang berbeda. Maka, kalau daerah ingin berubah, memiliki sumber pendanaan yang lebih baik, harus terus melakukan terobosan dan inovasi,” kata Agus Fatoni dalam keterangannya di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Pendapatan Daerah di Jakarta, di mana Agus Fatoni menjelaskan bahwa terobosan creative financing dapat diterapkan melalui sejumlah langkah strategis.
Langkah pertama adalah melakukan inovasi pajak dan retribusi daerah melalui intensifikasi serta ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah dengan memperkuat pengawasan, memasang alat perekam transaksi, memperluas layanan pembayaran, serta menggali potensi pajak baru.
Digitalisasi pengelolaan pajak dan retribusi juga perlu diperkuat guna menekan kebocoran sehingga pelayanan menjadi lebih mudah, efektif, dan efisien, serta pendapatan daerah dapat dipantau secara real time.
Langkah kedua adalah mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah karena dari 1.097 BUMD di seluruh Indonesia, tercatat kurang dari setengahnya yang mampu memberikan keuntungan bagi daerah.
BUMD perlu diperkuat sesuai dengan potensi masing-masing dengan memastikan profesionalitas pengurus serta meningkatkan pembinaan dan pengawasan di sektor potensial seperti pangan, pariwisata, air minum, hingga energi.
Langkah ketiga dapat dilakukan melalui optimalisasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah seperti rumah sakit, puskesmas, dan sekolah agar menjadi sumber pendapatan melalui pengelolaan yang fleksibel dan profesional.
“Kalau BLUD kinerjanya baik, dia bisa menghidupi dirinya sendiri, bahkan bisa menghasilkan pendapatan sehingga beban APBD berkurang,” ujar Agus Fatoni.
Langkah keempat adalah optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan meminta pemerintah daerah menginventarisasi aset dan memanfaatkannya secara produktif melalui kerja sama, sewa, pemanfaatan bersama, maupun penjualan aset yang tidak digunakan.
Langkah kelima mencakup optimalisasi dana Corporate Social Responsibility dari perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD agar lebih efektif dalam mendukung program prioritas seperti penanganan kemiskinan dan stunting.
Selain itu, pemerintah daerah dipandang penting untuk meningkatkan kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya melalui dukungan pembiayaan pihak swasta.
Agus Fatoni mencontohkan bahwa skema tersebut telah diterapkan oleh salah satu daerah untuk membangun penerangan jalan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, perkembangan UMKM, serta peningkatan kualitas keamanan.
Sumber pembiayaan lain yang dapat dioptimalkan adalah zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional untuk mendukung program sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan perbaikan rumah tidak layak huni.
Creative financing juga dapat dilakukan melalui pinjaman daerah, obligasi, dan sukuk untuk membiayai proyek produktif serta infrastruktur dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Kerja sama antardaerah perlu diperkuat terutama dalam pengembangan kawasan, pelayanan publik, dan pembangunan lintas wilayah guna mendorong kemandirian fiskal.
“Daerah tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi, baik dengan badan usaha, pemerintah daerah lain, maupun sumber pembiayaan di luar APBD,” tutur Agus Fatoni.(wa/ar)
