Surabaya (KN) – Kepala Kantor Kementerian Agama Jawa Timur, Drs Sujak mendukung langkah Menteri Agama meminta Kemendagri agar mengkaji ulang Surat Edaran terkait larangan pemberian bantuan dana APBD kepada pondok pesantren. Karena jika edaran ini efektif dilaksanakan Provinsi Jawa Timur yang paling dirugikan. “Saya sangat mendukung upaya Menteri Agama, untuk meminta Mendagri agar meninjau kembali surat edaran terkait larangan bantuan kepada madrasah,” Kata Sudjak dikonfirmasi wartawan dikantornya Kamis (27/12)
Menurut Sudjak, penolakan ini mengingat, kekuatan APBN selama ini belum bisa menjangkau secara keseluruhan kebutuhan pondok pesantren dan madrasah. Sehingga belum bisa diberlakukan larangan pemberian bantuan.
Belum lagi, bagi Jawa Timur keberadaan bantuan APBD ini masih sangat dibutuhkan. Karena dalam segi kuantitas jumlah pesantren dan madrasah di Jatim terbanyak tingkat nasional. Pihaknya merinci, untuk madarasah mulai RA sampai MA jumlahnya 17.000 lebih, sedangkan untuk Pondok Pesantren yang terdaftar sekitar 6000 lebih. “Jika edaran ini diberlakukan, akan tidak adil bagi dunia pendidikan agama, dan keagamaan,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terkait dengan kekhawatiran larangan bantuan APBD kepada pesantren agar tidak dijadikan media kampanye para kepala daerah, Sudjak tidak menyatakan, kekhawatiran itu bisa saja, karena itu agar tidak terjadi apa yang dikhawatirkan, idealnya pemberian bantuan harus melakukan koordinasi dengan kementerian Agama Kabupaten/Kota. Sehingga bantuan yang dimaksudkan akan tepat sasaran tanpa adanya motivasi untuk kampanye.
Sebelumnya, Kemenag minta surat edaran Kemendagri itu dikaji ulang . Sebab, mereka membawahi banyak sekali lembaga pendidikan. Mulai dari jenjang raudhatul atfal (setingkat PAUD), madrasah ibtidaiyah (SD), madrasah tsanawiyah (SMP), dan madrasah aliyah (SMA). Dari seluruh lembaga pendidikan itu, ada 7.669.988 siswa yang sedang menuntut ilmu.
Sejatinya, anggaran Kemenag khusus untuk bidang pendidikan di APBN 2012 sudah lumayan besar, yakni mencapai Rp 40 triliun. Namun karena hampir seluruh lembaga pendidikan Kemenag berstatus swasta, anggaran itu perlu didukung pendanaan dari Pemkab maupun Pemkot. (ms)
