KORAN NUSANTARA
ekbis Headline Nasional

Kemenaker minta Perusahaan Tetap Bayar THR

 


Jakarta,mediakorannusantara.comĀ  – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendesak perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Nah, pertanyaannya (bagaimana dengan) banyak perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan?,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sesi diskusi secara daring di Kemenaker Jakarta, Rabu.22/4

Ia mengatakan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, maka didasarkan pada kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja, perusahaan dapat mengambil beberapa alternatif.

“Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,” katanya.

Kemudian, jika perusahaan tidak mampu sama sekali untuk membayarkan THR pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak.

“Jadi yang ingin saya tekankan lagi adalah bahwa perusahaan tetap (harus) membayarkan THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah, jika perusahaan itu tidak mampu, maka harus didasarkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” katanya.

“(Kemungkinan perlu adanya) denda atau tidak itu tergantung dengan bunyi kesepakatan antara mereka, tergantung hasil kesepakatan,” katanya lebih lanjut.

Oleh karena itu, menekankan bahwa membangun dialog secara terbuka antara pengusaha dan pekerja sangat penting untuk dilakukan sehingga kedua belah pihak bisa sama-sama memahami kondisi baik perusahaan maupun kondisi pekerja.”Jadi betapa pentingnya membangun kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” katanya.(wan/an)

 

Related posts

Satgas Damai Cartenz tangkap Tiga KNPB diduga Bunuh Aktivis Perempuan

Gubernur Khofifah Sampaikan Terima Kasih Kepada Perangkat Desa Atas Seluruh Dedikasi untuk Kemajuan dan Prestasi Jatim

kornus

Presiden Serahkan Sertifikat 10.038 Lahan Milik Masyarakat Jatim

kornus