KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Kemenag Perkuat Pengawasan Penyelenggara Umrah

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Kementerian Agama (Kemenag) tengah berbenah untuk memperkuat pengawasan pelayanan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel kepada jemaah. Salah satunya melalui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus atau dikenal dengan nama Sipatuh.Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Sipatuh dirancang khusus untuk memonitor proses layanan PPIU, sejak dari pemberangkatan, layanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang diberikan, sampai jemaah umrah kembali ke Tanah Air.

“Semuanya nanti akan termonitor, setiap biro travel memberangkatkan berapa jemaah? Kembalinya juga harus sama. Pelayananan di sana di hotel apa? Maskapai penerbangannya apa?” tutur Menag melalui rilisnya, Jumat, (5/1/2018).

Ia berharap selain mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, keberadaan Sipatuh sekaligus bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat. Publik nantinya bisa ikut mengakses sehingga bisa ikut mengetahui kalau ada biro travel yeng manelantarkan calon jemaah umrah atau tidak menepati janjinya.

Terkait regulasi, Menag mengaku sedang menyiapkan aturan tentang penetapan biaya atau harga referensi dan batas minimal layanan biro travel. Harga referensi itu nantinya menjadi acuan bagi PPIU dalam menetapkan biaya perjalanannya masing-masing.

“Kita tidak ingin antar biro travel berlomba semurah mungkin, padahal tidak realistis sehingga yang menjadi korban adalah jemaah. Kita ingin semua mengacu pada harga referensi dan itu kita buat pada batas pelayanan minimal yang harus diberikan biro travel,” tegasnya. (KN01)

Related posts

Gubernur Khofifah Dorong Koperasi Naik Kelas Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

kornus

Pasca Tahun Baru 2020, Harga Daging di Pasar Rakyat Jatim Stabil

kornus

Tiga Pilar Jawa Timur Gelar Sispamkota

kornus