KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Kemenag : Masyarakat Jangan Mudah Terpancing Dengan Iklan Tawaran Nikah Siri Online

ilustrasiJakarta (KN) – Fenomena nikah siri secara online kini tengah marak diperbincangkan berbagai kalangan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementeria Agama mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing dengan iklan nikah siri online yang sebetulnya lebih banyak memiliki sisi mudharat ketimbang manfaatnya.

Dirjen Bimas Islam, Machasin mengatakan, pasangan yang melakukan nikah siri dapat dipastikan tidak akan tercatat dalam catatan keadministrasian negara. “Masyarakat jangan mudah terpancing dengan iklan nikah siri online. Jika tidak bermasalah, kenapa harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Nikah siri itu enak di depan tetapi sulit di belakang. Padahal dengan nikah tercatat itu murah, pasti dan ada jaminan,” kata Macsin, Kamis (19/3/2015).

Apabila pelaksanaan nikahnya dilakukan secara online, lanjut Machasin, misalnya melalui telepon, video, atau media yang lain, memang ada sebagian pendapat ulama yang membolehkan. Namun tentu tetap harus ada kejelasan bahwa yang menikahkan dan yang dinikahkan betul-betul hadir dalam majelis online tersebut dan kejelasan syarat-syaratnya.
Menurutnya, dalam beberapa kondisi nikah siri disebabkan karena posisi budaya dan ekonomi pihak perempuan yang lemah, sehingga dimanfaatkan oleh kepentingan laki-laki yang memiliki kekuasaan. Nikah siri juga bisa disebabkan ingin menyembunyikan perkawinan karena aturan negara tidak memungkinkan seperti bagi pejabat pemerintahan.

Dewan Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan nikah siri sah selama syarat dan rukun nikahnya terpenuhi, tetapi tidak dicatatkan di lembaga yang berwenang. Di berbagai daerah, hal ini tidak ditujukan untuk menyembunyikan peristiwa pernikahan, bahkan pernikahan tersebut diramaikan secara luas. Disisi lain, terdapat pernikahan yang dicatatkan tetapi tidak diramaikan dengan mengundang tetangga dan kerabat.

Niam menuturkan terdapat kecenderungan kuat nikah online yang sedang marak saat ini untuk tujuan prostitusi, meskipun penyelenggara nikah menyediakan saksi dan wali. “Orang nikah itu ada syaratnya, menjadi wali ada syaratnya dan menjadi saksi juga ada syaratnya. Pertanyaannya, apakah nikah online itu syarat-syaratnya terpenuhi,” ujar Pria yang juga Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menikah merupakan ikatan suci untuk membina hubungan jangka panjang. Karena itu, Ia menegaskan MUI mengharamkan nikah yang diniatkan untuk sementara seperti nikah mut’ah dan nikah wisata. Dalam hal ini, MUI sedang membahas secara mendalam dalam forum yang lebih besar. “Kalau nikah online itu ada maksud terselubung untuk tujuan hubungan jangka pendek, juga haram,” tukasnya. (red)

Related posts

THP Kenjeran Ditata Ulang, Pemkot Surabaya Siapkan Pertunjukan Laser Show dan Video Mapping

kornus

Cegah Korupsi, Pemkot Malang Terapkan Layanan Pajak berbasis Daring

Jalan Trans Sulawesi Tertutup Longsor

redaksi