KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Kemen PPPA Pantau Perlindungan khusus bagi Anak di daerah

Jakarta, mediakorannusantara. com– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), memantau pelaksanaan upaya perlindungan khusus bagi anak di daerah, sekaligus mengkoordinasikan penanganan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Malaka merupakan kabupaten yang diresmikan sebagai daerah otonom pada 2013, terus berbenah termasuk melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangka memberikan perlindungan khusus bagi anak. Sebagai daerah yang berada di wilayah perbatasan, Kabupaten Malaka rentan akan kasus kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang termasuk anak-anak berskala internasional

Kehadiran kami disini termasuk untuk mengecek kesiapan Kabupaten Malaka dalam menghadapi berbagai kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak di perbatasan. Kami berharap Bupati Malaka terus dapat memberi perhatian sesuai kewenangannya bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di perbatasan,” tutur Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Nahar mewakili Menteri PPPA, Sabtu (14/5/2022).

Menanggapi hal tersebut, Bupati Malaka Simon Nahak menyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian secara khusus terhadap kasus kekerasan yang terjadi di daerahnya serta akan melakukan upaya pencegahan. “Saya mengutuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Malaka,” tegasnya.

Lebih lanjut Simon menyatakan harapannya untuk dapat segera membentuk lembaga perlindungan perempuan dan anak sebagai wadah yang berfokus pada perlindungan perempuan dan anak yang sedang mengalami masalah hukum.

Selain itu, Nahar juga mengunjungi dan berdiskusi dengan Kapolres terkait respons kepolisian dalam menangani laporan masyarakat tentang kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi di Malaka.

Ia juga menjelaskan pendekatan manajemen kasus dalam layanan perlindungan perempuan dan anak pasca berlakunya UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada jajaran Polres Malaka, Dinas PPPA Provinsi NTT, dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Malaka.

“Dengan berlakunya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus serius dalam melaksanakan upaya pencegahan, pelayanan, dan pemulihan korban,” jelas Nahar.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Malaka, AKBP Rudy Jacob Junus Ledo menggambarkan kondisi kasus kekerasan di Kabupaten Malaka. Rudy juga menerangkan hambatan proses hukum di Malaka seperti belum adanya jaksa anak, baru ada 4 (empat) Polisi Wanita di Polres Malaka, serta belum adanya pendamping korban yang memadai.

Lebih lanjut Rudy berkomitmen untuk memproses penegakan hukum secara profesional dan cepat, serta membuat 2 (dua) ruangan khusus yang responsif perempuan dan anak di Polres Malaka. “Perlu ada perhatian karena Malaka merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia sehingga rawan terjadinya kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang,” imbuhnya.

Dalam kesempatan kunjungan kerja tersebut, Nahar juga mengunjungi salah satu korban persetubuhan terhadap anak di kediaman kerabat korban. Ia mendorong Dinas PPPA Provinsi NTT dapat memfasilitasi Kabupaten Malaka sehingga dapat segera memberikan layanan intervensi yang sesuai kebutuhan korban.

Intervensi yang dilakukan adalah pemberian layanan untuk pemulihan kondisi psikologis korban agar dapat kembali beraktivitas seperti semula. Selain itu diharapkan Dinas P2KBP3A Kabupaten Malaka mendampingi korban untuk mengajukan haknya atas restitusi.

“Dinas P2KBP3A Kabupaten Malaka agar dapat mengakses Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah dialokasikan melalui Provinsi NTT untuk membantu upaya pemulihan korban,” ujar Nahar.

Related posts

Wakil Walikota Ajak Influencer dan Konten Kreator Berkolaborasi Promosikan Surabaya

kornus

Bapanas Deraskan stok CBP sebelum Panen Raya

Panglima TNI Pimpin Sertijab Enam Jabatan Strategis

kornus