Sidoarjo (KN) – Untuk menghindari bermasalah hukum, Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dapat menerima dana hibah harus dipilah-pilah. Selain sudah mengantongi izin dari DepkumHAM, Pokmas harus bersih dan memiliki akuntabilitas tinggi di masyarakat.Anggota Komisi II DPR RI, Fandi Utomo saat ditemui serap aspirasi (Reses) di Sidoarjo, Senin (28/3) mengatakan, sesuai UU 23/2014 terkait pengelolaan dana hibah disebutkan jika yang berhak menerima dana hibah adalah pokmas yang memiliki badan hukum yang dikeluarkan DepkumHAM.
Ia mengingatkan, selama ini pengelolaan dana hibah lewat Pokmas rawan penyimpangan dan penyelewengan. Karenanya, dalam perjalanannya pemerintah daerah harus memilah-milah Pokmas yang legal atau benar-benar memiliki badan hukum, bersih dan memiliki akuntabilitas tinggi di masyarakat.
“Walaupun di dalam konsultasi penyerahan dana hibah tersebut ada catatan dari KPK, namun untuk membantu pemerintah dalam melakukan pembangunan di masyarakat hingga tingkat bawah, dana hibah yang diserahkan ke pokmas tetap harus disalurkan,” tegasnya.
Munculnya aturan ini dikarenakan sebelumnya banyak terjadi penyelewengan dan penyimpangan oleh Pokmas yang diserahi untuk mengelola dana hibah. Padahal dana hibah merupakan dana rakyat yang disalurkan lewat APBD. Oleh Karena itu , dalam pengelolaannya harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, termasuk hasil outputnya harus mampu dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat. (bud)