KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Kejati Tahan Mantan Ketua DPRD Surabaya Tersangka Kasus Pelepasan Aset PT PWU

wishnu-wardhana-saat-dibawa-petugas-kejati-jatimSurabaya (KN) – Kejaksaan Tinggi Jatim akhirnya menahan mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardhana (WW), usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.WW langsung ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), WW langsung dibawa ke rumah tahanan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Waru, Sidoarjo.

“WW kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan pelepasan aset PT PWU yang ada di daerah Tulungagung dan Kediri pada Tahun 2003,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Kamis (6/10/2016).

Mantan Pengelola Aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya itu ditahan karena pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU pada Tahun 2003, tersangka melakukan penjualan aset milik badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur berupa sebidang tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung tanpa melalui prosedur.

“Dalam proses pelepasan, tidak dilakukan sesuai prosedur. Diduga dalam proses penjualan itu, tidak diumumkan. Dan yang ikut dalam penawaran diduga hanya rekayasa saja,” jelasnya.

Penjualan aset itu diduga merugikan negara, karena dijual dibawah NJOP. Namun, penyidik masih menunggu perhitungan dari audit BPKP.

Penyelidikan dan penyidikan kasus pelepasan aset PT PWU ini, penyidik kejaksaan sudah memeriksa sekitar 25 saksi, dan baru menetapkan satu tersangka yakni WW. Penyidik akan terus mendalami diantaranya pada 17 Oktober nanti akan memeriksa mantan Dirut PT PWU inisial DI untuk diperiksa sebagai saksi.

Kejati Jatim akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut. Jika alat buktinya cukup siapapun dia pasti akan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Kejati baru satu tersangka, WW.

Proses penahanan Wishnu Wardhana (WW) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berlangsung alot. Dinegosiasi sejak sore, tersangka korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) itu baru bisa dibawa paksa menuju Rutan kelas I Medaeng sekitar pukul 19.oo Wib. (wan)

Related posts

Layani 8.165 Peserta UTBK 2022, Prokes Diutamakan

kornus

Gubernur Tetapkan UMP Jatim 2017 Rp 1.388.000

kornus

Walikota Bersama Danlanal Tegal hadiri Pemakaman Pejuang