Makassar (MediaKoranNusantara.com) – Bupati Takalar, Buhanuddin Baharudiin ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) dengan tudingan terlibat korupsi penjualan lahan permukiman transmigasi, Senin (6/11/2017).
Penahanan terhadap Burhanudin ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-645/R.4.5/Fd.1/11/2017 tanggal 6 November 2017. Orang nomor satu di Kabupaten Takalar itu ditahan di Lapas Kelas IA Makassar karena 3 kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Penahanan dilakukan untuk selama 20 hari yaitu terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 25 November 2017 di Lapas Kelas I A Makassar,” kata Kajati Sulselbar, Jan S. Maringka.
Sebelumnya, Kejati Sulselbar telah menetapkan Bupati Takalar sebagai tersangka berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan tinnggi sulawesi selatan NO . 425 tanggal 20 juli 2017 silam.
Jan mengatakan, kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 17 miliar. Anggaran yang diduga dikorupsi bupati tersebut berasal dari anggaran tahun 2015.
“Tersangka diduga telah mengeluarkan izin prinsip untuk zona industri di lokasi yang sebenarnya merupakan pencadangan transmigrasi,” ujarnya.
Di kasus ini, penyidik juga telah menahan 2 orang terdakwa atas nama M.Noor Utary selaku Camat Manggarabombang dan Risno Siswanto selaku Sekdes Laikang. Untuk 2 orang tersebut kasusnya sedang disidangkan di pengadilan.(KN2)