KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejati Jatim Akan Cek Data Terpidana Hukuman Mati

Surabaya (KN) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan kembali melakukan pengecekan atau pemeriksaan data terpidana atau tahanan yang divonis hukuman mati. Ini setelah ditolaknya pengajuan grasi salah satu terpidana mati oleh Presiden.Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Fathor Rahman di Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (25/2/2013) mengatakan, rencana inventarisasi terpidana mati yang ada di Jawa Timur itu diusulkan oleh Kepala Kejaksaan TInggi (Kajati) Jatim. Mengingat jumlah terpidana mati yang kasusnya ditangani kejari yang ada di Jatim sebanyak lima orang.

“Pimpinan melihat, hukuman mati yang bakal diterima para terpidana mati itu sangat berat dirasakan, baik untuk si terpidana mati sendiri, atau Kejaksaan sebagai eksekutor. Kami tidak ingin main-main dengan hukuman mati tersebut sebab hal itu menyangkut nyawa seseorang,” tegasnya.

Langkah yang akan ditempuh Kejati Jatim dalam waktu dekat, lanjut Aspidum, adalah berkoordinasi dengan para Kajari se-Jatim yang para Kajari itu diminta menginventarisasi kemungkinan adanya perkara mati di wilayah mereka masing-masing.

“Jika memang ada, kami meminta segera kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) masing-masing, untuk mengirimkan report itu ke kami sehingga ketika pimpinan mengundang para kajari ini, ada input dari para kajari ini, bagaimana harus menyikapi pelaksanaan hukuman mati kepada para terpidana mati itu, ” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini yang sedang diinstruksikan kepada para Kajari wilayah adalah terus memantau perkembangan pengajuan hukuman mati dari para terpidana mati di wilayah mereka. Para kajari harus terus menanyakan kejelasan hasil dari pengajuan yang diminta para terpidana mati.

Berdasarkan data yang ada, dari lima terpidana mati di Jawa Timur, hanya Nur Hasan Yogi Mahendra, warga Desa Nglebur Kedungcangkring Lamongan Jawa Timur yang melakukan pembunuhan berantai terhadap tiga orang rekan bisnisnya, yaitu suyitno, sumiati dan Arifin, hingga kini belum mengajukan grasi ke presiden.

Tidak demikian dengan terpidana mati Aris Setiawan. Pengajuan pengampunan hukuman mati yang dikirimnya kepada Presiden tanggal 6 Februari 2006, kabarnya ditolak sehingga pelaku pembunuhan yang menewaskan lima orang di tahun 1997 ini harus mempersiapkan diri menghadapi para algojo yang akan mengeksekusi mati dirinya.

Jatim sendiri masih mempunyai empat terpidana mati lainnya yang hingga kini proses grasi atau pengampunan kepada presiden yang mereka kirimkan beberapa waktu lalu itu, hingga kini masih belum ada kejelasan.

Terpidana mati atas nama Rahem Agbaje Selami (Rep of Cordova), terpidana mati atas kasus penyelundupan narkoba Narkotika jenis Heroin dengan berat keseluruhan 5.230,05 gram ini, hingga kini juga tidak jelas kelanjutan kasusnya walaupun grasi yang diajukannya 11 September 2008 itu ditolak presiden. Sugianto alias Sugik yang melakukan pembunuhan terhadap Sukardjo, istri, dan anaknya tahun 1996 silam itu, hingga kini nasibnya masih menggantung.

Walaupun kini Sugik masih berada di LP Porong dan dalam keadaan jiwa yang terganggu,  belum ada sikap terhadap Sugik, apakah akan dieksekusi mati atau dibawa ke rumah sakit jiwa sampai sembuh baru dieksekusi mati. (red)

Related posts

Kyai Jatim All in 02: Berikut Daftar Kiai Khos Yang Hadir Sholawat dan Doakan Prabowo-Gibran Sekali Putaran

kornus

DCS Tak Ada Masalah, KPU Surabaya Segera Ditetapkan Jadi DCT

kornus

ITS Bersama ADPII Rumuskan Visi Keilmuan Desain Produk di Indonesia

kornus