Surabaya (KN) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam waktu dekat akan menyita seluruh sarana Teknologi Informasi Komputer (TIK) yang sudah terdistribusi ke 558 SD/ SLB di Kabupaten Probolinggo. Penyitaan ini terkait adanya kecurangan dalam lelang pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo senilai Rp 14, 2 milyar lebih tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Rohmadi menyatakan, dari hasil penyelidikan 100 lebih kepala sekolah SD/SLB Kab. Probolinggo beberapa waktu lalu, pihak penyidik akhirnya menyimpulkan untuk mengambil langkah penyitaan beberapa alat bukti kasus tersebut.
Ia menjelaskan, beberapa alat bukti yang akan disita tersebut antara lain, software komputer yang selama ini, tenyata diketahui palsu. “Jadi, pemenang lelang selama ini mendistribusikan software computer yang tidak berlisensi alias palsu. Trik ini, digunakan oleh pelaku, untuk mendapatkan fee lebih banyak dari lelang tersebut,” ucapnya.
Parahnya, lisensi tersebut diketahui palsu, lantaran saat akan digunakan untuk praktik di sekolah, ternyata tidak dapat dibuka alias tidak dapat dioperasikan. Saat diselidiki lebih lanjut, software yang didistribusikan tersebut ternyata hanya dicopykan dari software asli yang hanya dimiliki oleh pemenang lelang saja.
“Saat dibuka memang tidak bisa. Sebab, software tersebut berpassword dan kuncinya hanya dipegang oleh software yang asli. Itu pun ternyata hanya dimiliki yang punya software asli. Modusnya, pemilik software menggandakan software miliknya untuk selanjutkan didistribusikan ke sekolah-sekolah. Itulah yang akan kita tarik sebagai salah satu barang bukti tambahan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejati Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, akibat kasus ini, mantan pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) ditetapkan sebagai tersangka. Ke empat orang tersangka tersebut antara lain, berinisial MN, EW, RF dan Drs. RS. (gus)
(Sumber berita Kejaksaan RI)