Trenggalek (KN) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali memperpanjang masa penahanan Ketua DPRD Trenggalek Sanimin Akbar Abbas, hingga 30 hari terhitung mulai 27 Juni 2013.Kepastian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto, melalui Kasi Datun M Ridwan Angsar, Senin.
“Sesuai surat tembusan yang dikirim Pengadilan Tipikor Surabaya kepada jaksa sebagai eksekutor, penahanan Sanimin Akbar Abas diperpanjang hingga 30 hari ke depan. Artinya, massa penahanan Akbar yang habis pada 27 Juni akan dipanjang lagi hingga 27 Juli mendatang,” paparnya.
Dijelaskan, salah satu alasan perpanjangan penahanan kepada Sanimin Akbar Abbas adalah untuk memudahkan proses peradilan.
Pasalnya, jikalau Sanimin Akbar Abas tetap ditahan dalam waktu satu bulan ke depan, jaksa atau Pengadilan Tipikor akan tidak akan kesulitan membawa yang bersangkutan.
Ditambahkanya, dengan perpanjangan masa penahanan Sanimin Akbar Abbas, yang bersangkutan tetap ditahan di Rutan Kelas II B Trenggalek. “Surat penahannya juga sudah kami serahkan kepada pihak rutan, jadi secara administratif sudah selesai,” imbuhnya.
Ketua DPRD Trenggalek Akbar Abbas diduga melakukan pemotongan uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan sebesar tiga persen. Hasil penyelidikan, pemotongan tersebut terjadi mulai 2010 sampai dengan pertengahan 2012,
sehingga menyebabkan 44 anggota dewan mengalami kerugian sebesar Rp263 juta.
Kejaksaan menilai tindakan pemotongan uang saku tersebut melanggar aturan dan mengarah pada perbuatan korupsi. Tim jaksa penuntut umum menjerat Akbar Abbas dengan pasal 12 E dan F Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (red)