KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi Anggota DPRD Bojonegoro

Bojonegoro (KN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menolak permohonan penangguhan penahanan Nurhadi, tersangka dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Rp127 juta.Penyidik beralasan penahanan terhadap anggota Komisi C DPRD Bojonegoro itu diperlukan untuk memperlancar proses pemeriksaan perkara dan pemberkasan. Nurhadi dijebloskan ke ruang tahanan bersama tersangka lainnya, Munjiatun, Kepala Desa (Kades) Sambong, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, yang juga istrinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto mengatakan pihaknya memang sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Nurhadi dan Munjiatun. Namun, ia menolak permohonan tersebut. “Kejaksaan menolak permohonan penangguhan penahanan itu,” tegasnya.

Menurutnya, Kejaksaan bakal secepatnya menyelesaikan perkara dugaan korupsi Jasmas dana APBD Bojonegoro 2010 tersebut. Selanjutnya, berkas bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk disidangkan.(gus)

 

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto

Related posts

Kejagung buka peluang periksa ayah Ronald Tannur

Pemkot Surabaya Sediakan Titik Parkir dan Alihkan Arus Lalu Lintas Jelang Event Festival Rujak Uleg 2023

kornus

LPSK tolak permohonan perlindungan SYL karena berstatus tersangka KPK