Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap dugaan Korupsi ditubuh Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya di Jl Pegirian Surabaya.Dugaan korupsi yang berhasil diungkap tersebut adalah penyimpangan pembangunan Institalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL) yang didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3.850.000.000 (tiga milliar, delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
Pembangunan IPAL di PD RPH tersebut, Lanjut Lingga, ternyata tidak sesuai dengan bestek. Sehingga muncul adanya kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan IPAL itu. “Sementara dari hitungan yang kami dapat, nilai kerugiannya sebesar Rp 200 juta,” terangnya.
Kini, Proses penanganan kasus pembangunan IPAL tersebut telah dinaikkan statusnya, dari penyelidikkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, tertanggal 14 Febuari 2018. “Status penangannya sudah dinaikan ke Penyidikkan, berdasarkan Sprint Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018,”terang Lingga Nuarie.
Diakui Lingga, Dugaan korupsi ditubuh PD RPH Surabaya ini merupakan temuan dari seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak. Selama proses penyelidikkan, lanjut Lingga, penyidik Pidsus telah menggali sejumlah data dan keterangan dari 25 orang saksi. (KN02)