Surabaya (KN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mendalami kasus dugaan korupsi pelatihan otomotif yang bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya. Setelah penyidik menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran hingga Rp 822 juta.Kepala Kejari Tanjung Perak,Tatang Agus Volleyantoro, dua Orang tersangka ini terlibat kasus pelatihan otomotif, merupakan pegawai di lingkungan Disnaker Pemkot Surabaya. “Mereka satu berkas dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Kejari Mengatakan ”Saat ini belum bisa kita ungkapkan nama-nama tersangkanya karena menyangkut teknis di lapangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari sudah menetapkan tiga tersangka yang sudah dinyatakan terlibat dalam penyelewengan proyek tersebut. Salah satunya adalah Direktur CV Usaha Mandiri BM. Tak lama setelah itu, penyidik menetapkan dua PNS Pemkot sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, yang didukung keterangan para saksi dan alat bukti yang sudah didapat penyidik.
Kasus ini terungkap berawal adanya informasi dari masyarakat. Ada pelatihan otomotif di lingkungan Disnaker yang disinyalir banyak kejanggalan. Salah satunya, dalam pencairan dana, panitia mencantumkan nama-nama peserta yang tidak hadir. Sehingga tetap ada anggaran untuk setiap peserta. Anggaran itu yang disinyalir disimpangkan oleh panitia penyelenggara. (gus)
(Sumber Kejaksaan RI)