Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Hingga saat ini sudah terhitung empat kali panggilan yang dilayangkan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak terhadap Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy.Namun dua politisi asal partai Demokrat dan satu dari PAN selalu mangkir dengan beragam alasan. “Jadi ada 4 panggilan yang tidak terpenuhi. Tiga panggilan saat itu sebagai saksi dan sekali panggilan sudah jadi tersangka,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/8/2019).
Kendati anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati, serta dua mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 diantaranya Dini Rijanti dan Syaiful Aidy selalu mangkir, namun hal tersebut tak menyurutkan penyidik Pidsus untuk menuntaskan kasus yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp 5 Milyar sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Nah, kita kirim panggilan lagi yang kedua untuk dimintai keterangan. Rencananya dalam minggu ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati asal partai Demokrat serta mantan Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8/2019).
Bahkan sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada tiga mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yang sudah ditahan di cabang Rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar.
Kelima eks legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta (rekanan) yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara. Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong. (KN01)