Surabaya (KN) – Untuk kali kedua, penyidik Polrestabes Surabaya menyerahkan berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) Hari Sulistyowati terhadap anggota Fraksi Golkar DPRD Surabaya Erick Reginald Tahalele ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.Berkas diserahkan setelah penyidik melengkapinya sesuai petunjuk jaksa. Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas ke penyidik karena dinilai belum lengkap. “Sudah dilimpahkan lagi oleh penyidik,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Jhudy Ismono, Selasa (19/6).
Jhudy tidak menjelaskan detail materi berkas yang dilengkapi penyidik. Dia beralasan, saat ini berkas masih diteliti anak buahnya. “Jadi tunggu hasil penelitian jaksa, ya,” tandasnya.
Dia mengatakan, jika dinilai lengkap, tak lama lagi berkas Plt. Sekwan Hary Sulistyowati tersebut akan dinyatakan sempurna (P21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kasus penganiayaan di lingkungan DPRD Surabaya ini terjadi saat sidang paripurna dewan digelar awal 2012 lalu. Saat itu, anggota dewan Erick Reginald Tahalele dari fraksi Golkar mengkritisi Sekwan soal anggaran dana konsumsi dewan yang dinilainya berlebih. Dia mengusulkan anggaran konsumsi didietkan.
Kritik dan usulan Erick tersebut rupanya memantik respon dari Hary Sulistyowati. Saling sahut pendapat pun terjadi dan bahkan sampai melibatkan emosi antara Erick dan Hary. Keduanya terlibat perang mulut. Puncaknya, Hary melayangkan tangannya dan mengenai wajah Erick hingga kacamatanya pecah. Tak terima, Erick lantas melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. (gus)
(Sumber beritaKejari Surabaya)