KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Kejari Surabaya Segera Mengeksekusi Lambertus

KejariSurabaya (KN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dibuat kecele oleh Lambertus L Wayong, mantan anggota DPRD Jatim priode 2004-2009 terpidana kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).Lambertus yang divonis bersalah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) ini akan segera menjalani hukumannya karena sudah inkrah. Kendatipun, Lambertus mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hal tersebut tidak menghalangi proses eksekusi.

Namun, Kejari Surabaya harus melalui prosedur sebelum mengesekusi dan menjebloskan ke penjara Lambertus. Salah satunya adalah dengan melakukan panggilan pertama,kedua dan ketiga, sayangnya panggilan tersebut tidak sampai ke sasaran yakni rumah Lambertus. Sebab, rumah Lambertus saat ini telah kosong.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo menuturkan, begitu menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), dimana terpidana menjalani hukuman 2,5 tahun, pihaknya memang melayangkan surat panggilan pertama. “Sudah kami layangkan ke alamat terpidana, Senin (23/9/2013) kemarin.

Namun, setelah surat dilayangkan dan batas terakhir, ternyata dari terpidana tak ada konfirmasi. Maka, pihaknya kemudian mengecek keberadaan Lambertus sesuai alamat yang tertera .Ternyata, rumah itu sudah berpindah tangan.Rumah itu sudah tak ditempati Lambertus lagi. (gus)

Related posts

Kemendag sebut Siapkan Jalan Tol untuk UKM menuju Pasar Internasional

KASN sebut sekitar 400 ASN langgar netralitas saat Pemilu 2024

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Madiun

kornus