KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Kejari Surabaya Segera Mengeksekusi Lambertus

KejariSurabaya (KN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dibuat kecele oleh Lambertus L Wayong, mantan anggota DPRD Jatim priode 2004-2009 terpidana kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).Lambertus yang divonis bersalah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) ini akan segera menjalani hukumannya karena sudah inkrah. Kendatipun, Lambertus mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hal tersebut tidak menghalangi proses eksekusi.

Namun, Kejari Surabaya harus melalui prosedur sebelum mengesekusi dan menjebloskan ke penjara Lambertus. Salah satunya adalah dengan melakukan panggilan pertama,kedua dan ketiga, sayangnya panggilan tersebut tidak sampai ke sasaran yakni rumah Lambertus. Sebab, rumah Lambertus saat ini telah kosong.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo menuturkan, begitu menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), dimana terpidana menjalani hukuman 2,5 tahun, pihaknya memang melayangkan surat panggilan pertama. “Sudah kami layangkan ke alamat terpidana, Senin (23/9/2013) kemarin.

Namun, setelah surat dilayangkan dan batas terakhir, ternyata dari terpidana tak ada konfirmasi. Maka, pihaknya kemudian mengecek keberadaan Lambertus sesuai alamat yang tertera .Ternyata, rumah itu sudah berpindah tangan.Rumah itu sudah tak ditempati Lambertus lagi. (gus)

Related posts

Bakamla RI Beri Bantuan Medis ABK Kapal AS Positif Covid-19 di Perairan Natuna

kornus

Selalu Tingkatkan Kompetensi Tenaga Konstruksi

kornus

BNNP Jatim Minta Calon Mahasiswa PTN Dites Urine

kornus