KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejari Surabaya Panggil Terpidana Kasus Perjudian Sky Club Cokro Wijoyo

Surabaya (KN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengambil langkah untuk menyiapkan eksekusi terhadap terpidana Cokro Wijoyo yang didakwa menyediakan arena perjudian Sky Club di Apartemen Twin Tower.Pihak kejaksaaan Negeri Surabaya telah melayangkan panggilan pertama untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya selama tiga tahun penjara.

“Kami telah kirimkan surat panggilan pertama pada Selasa (5/6), agar terpidana datang sukarela pada Kamis (8/6)) besuk untuk melaksanakan hukuman secara suka rela,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Mukri.

Mukri menambahkan pemanggilan ini dilakukan sesuai prosedur sebelum melakukan eksekusi secara paksa. Kejaksaan berharap Cokro Wijoyo secara sukarela untuk menyerahkan diri ke jaksa sehingga tak perlu dipanggil atau dijemput paksa. “Kami berharap terpidana datang tanpa harus dilakukan eksekusi paksa,” tegasnya.

Mengenai upaya hukum luar biasa yang dilakukan Cokro, yakni mengajukan PK, Mukri menegaskan sesuai prosedur, upaya hukum itu tak menghalangi eksekusi. ”Upaya hukum PK tidak menghalangi eksekusi tapi kita lalui prosedurnya dulu,” ucap Mukri.

Saat ini pihak kejaksaan juga telah menyiapkan data-data terpidana untuk mengajukan cegah tangkal (cekal) agar terpidana tidak dijinkan untuk keluar negri. ”Selama ini memang belum ada cekal, untuk itu kami akan segera melakukan pencekalan terhadap terpidana,” tegas Mukri.

Menyatakan Cokro Wiyoyo terbukti melanggar pasal 303 ayat (1) ke -1 KUHP. Terdakwa Cokro Wijoyo bi Tjioe Giok Waian terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memebrikan kesempatan untuk permainan dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu. (gus)

Related posts

Khofifah: Suara NU Suara Muslimat NU

kornus

Parade Surabaya Juang Lolos Karisma Event Nusantara 2024 Kemenparekraf RI

kornus

Muscab PD Surabaya Belum Jelas

kornus