KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejari Surabaya Buru Bandar Narkoba “Rony”

Surabaya (KN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terus berupaya untuk melakukan eksekusi terhadap Rony bin Tan Bun Ting terpidana kasus kepemilikan 798 ekstasi. Pihak kejaksan melakukan panggilan terhadap bandar narkoba yang pernah dibebaskan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang kini tidak diketahui keberadaannya itu.

”Kita sudah melakukan pemanggilan secara prosedural, tapi yang bersangkutan belum mau hadir. Secepatnya kita akan melakukan pencarian dan selanjutnya kita akan melakukan penangkapan bila yang bersangkutan tidak mau datang,” kata Kepala Seksi Tidak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Setyo Pranoto, di kantornya, Senin (10/10).

Perburuan tersebut akan dilakukan setelah Kejari Surabaya menerima secara resmi salinan putusan secara lengkap dari PN Surabaya. ”Berdasarkan putusan tersebut kami selaku eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap terpidana,” ujarnya.

Kejaksaan sendiri saat ini sudah membentuk tim terdiri dari jaksa Pidana Umum dan Intel. Perburuan Rony sendiri sebenarnya tak terlalu susah. Sebab begitu muncul putusan PT Surabaya yang membebaskan Rony dari bui, jaksa langsung mencekalnya. Hanya saja, dimana keberadaan yang bersangkutan, jaksa belum mengetahui dengan pasti.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum Kejari Surabaya dan menghukum Rony bin Tan Bun Ting delapan tahun penjara. Dalam putusannya, hakim agung mementahkan semua pertimbangan para hakim tinggi yang mengakibatkan Rony bisa lepas dari bui. Hakim agung menilai bahwa pengembalian berkas perkara ke JPU dengan alasan Rony tak didampingi penasihat hukum seharusnya menjadi ranah putusan sela. (gus)

(Sumber berita : Kejari Surabaya)

Related posts

Gubernur Jatim Lantik Sekdaprov Pengganti Rasiyo

kornus

Kontingen Garuda di Lebanon Gelar Upacara HUT TNI ke-67

kornus

Bulog Janjikan Indonesia Tak Perlu Impor Beras

redaksi