Jember, mediakorannusantara.com -Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Selasa, 29/11 menahan mantan pegawai honorer Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Jember berinisial IDD setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan obat di rumah sakit setempat.

“Tersangka sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi depo farmasi rawat jalan di RSD dr. Soebandi sehingga memiliki kewenangan memasukkan data pasien untuk mendapatkan obat bagi pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan,” kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan dalam konferensi pers di Kantor Kejari setempat.

Menurut ia, tersangka IDD menyalahgunakan kewenangan itu dengan memasukkan data pasien BPJS Kesehatan untuk mendapatkan obat, yang kemudian menjual obat tersebut ke pihak lain.

“Tindakan itu mengakibatkan RSD dr. Soebandi tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan dan harus menanggung kerugiannya,” tutur Kajari.

Ia mengatakan tersangka IDD langsung mengeluarkan obat karena yang bersangkutan memiliki kewenangan sebagai staf administrasi depo farmasi di rumah sakit rujukan itu.

“Tindakan yang dilakukan IDD itu terjadi sejak tahun 2016 hingga 2021 sehingga RSD dr. Soebandi Jember tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan dan harus menanggung kerugian,” katanya.

Perbuatan tersangka IDD mengakibatkan kerugian negara hingga Rp355 juta lebih dan tersangka melakukan tindak pidana tersebut seorang diri.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, subsider Pasal 3 Jo Pasal 28 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” katanya.(wan/an)