Gresik (KN) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gresik Bambang Utoyo meminta masyarakat ikut mengawasi kinerja aparatur Kejaksaan untuk mengantisipasi munculnya oknum jaksa yang menyimpang dalam memproses perkara.“Kami minta masyarakat tidak ragu-ragu segera datang kepada kami melaporkan jika menemukan oknum jaksa ‘nakal’,” kata Kajari usai acara penandatanganan pakta integritas yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik.
Bambang Utoyo mengatakan, penandatanganan pakta integritas yang dilakukan Kejari Gresik, merupakan perintah dari Jaksa Agung sebagai wujud keseriusan melaksanakan tugas sebagai penegak hukum.
“Oleh karena itu dalam proses penegakan hukum kejaksaan diwajibkan transparan kepada masyarakat. Selain itu seorang jaksa harus mencegah pertentangan konflik kepentingan,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila pakta integritas dilanggar, akan ada sanksi ringan hingga berat seperti pemecatan yang tercantum dalam PP 53 tahun 2010. “Kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap proaktif mengawal kinerja aparatur kami, sehingga pakta integritas yang ditandatangai tidak sia-sia,” kata Bambang.
Tertuang dalam pokok-pokok pakta integritas, jaksa dilarang meminta atau menerima pemberian sesuatu dari pihak yang berperkara. “Pokoknya, apapun itu para jaksa di lingkungan kerja Gresik tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme,” tegasnya.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas seorang jaksa dilarang memasukkan kepentingan pribadi maupun golongannya.
Oleh karena itu, jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Negeri Gresik dituntut proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotis.
Sementara, sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Gresik yang turut dalam penandatangan pakta integritas di antaranya adalah Kepala Seksi Pidana Khusus, Rizaldy, Kepala Seksi Intel Wahyu T serta Kepala Seksi Pidana Umum, Masnur. (gus)