JAKARTA, mediakorannusantara.com – Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil milik tersangka Asep Yusuf Soemantri di kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026 pada hari Jumat, 19 Juni 2026.
“Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kami tahan sekitar seminggu yang lalu, yaitu Saudara AYS,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam.
Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa penyidik baru mendapatkan mobil tersebut pada hari ini sehingga baru disita.
Adapun mobil yang disita adalah satu unit Toyota Alphard dengan nomor polisi B 2135 FGX.
Saat ini, mobil tersebut terparkir di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung dengan penyegelan.
Diketahui, Asep Yusuf Somantri merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Untuk peran, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa Asep Yusuf Soemantri selaku swasta diminta oleh tersangka Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, Sony Sonjaya diduga memberi akses kepada Asep Yusuf Soemantri untuk mengintervensi tim verifikator mitra Makan Bergizi Gratis guna mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi sehingga sejumlah pendaftaran yang telah disetujui kemudian dibatalkan.
Setelah melakukan pengaturan titik-titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi tersebut, lanjut Syarief Sulaeman Nahdi, Asep Yusuf Soemantri memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.
Hingga saat ini, total sudah ada enam orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta sebagai tersangka.(wa/an)
