KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejaksaan Agung Menetapkan Tersangka Pembobol BPD Jabar-Banten.

Jakarta (KN) – Kejaksaan Agung RI menetapkan empat tersangka kasus pengucuran kredit BPD Jabar dan Banten cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo, yang didiuga merugikan negara sekitar Rp 55 miliar.Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Setia Untung Arimuladi, mereka terdiri Direktur PT CIP YS, DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia/karyawan PT Sang Hyang Sri) dan ESD (Manajer Komersial PT BPD Jabar dan Banten cabang Surabaya). “Penetapan mereka sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 07, 08, 09, dan 10 /F.2/Fd.1/01/2013, 22 januari 2013.

Untuk diketahui, bahwa kasus tersebut berawal pemberian dan penggunaan fasilitas kredit oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jabar dan Banten cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Parmindo (PT.CIP), kredit tersebut digunakan untuk pengadaan bahan baku pakan ikan, hal tersebut dilakukan tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur perkreditan.

Bahwa dari hasil analisa kredit dan verifikasi serta data/dokumen tidak sesuai dengan fakta yang ada, namun kredit tetap di cairkan, sehingga perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 55 miliar. (red)

(Sumber kejaksaan RI)

Related posts

Pemerintah Naikkan Tarif 13 Ruas Jalan Tol

redaksi

Perangi Wabah Rabies di NTB, Ribuan Anjing Diburu dan Dibunuh

redaksi

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyoo Berangkatkan 96 Bus Mudik Bareng Gratis

kornus