KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Kejagung Sita Rp2 Miliar dari Dirut Sritex terkait Dugaan Korupsi Kredit

Jakarta, mediakorannusantara.com -– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar dari penggeledahan di rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, di Sukoharjo, Jawa Tengah. Penggeledahan ini berlangsung pada Senin (30/6) dan merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa (1/7) menjelaskan bahwa uang yang disita terdiri dari dua plastik bening, masing-masing berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar, dengan keterangan “PT Bank Central Asia Cabang Solo” bertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Maret 2024. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen.

Meski rumahnya digeledah, Iwan Kurniawan Lukminto masih berstatus saksi. Harli Siregar menegaskan bahwa penyitaan dapat dilakukan dari lokasi mana pun jika berkaitan dengan perkara yang ditangani.

Selain rumah Iwan Kurniawan, penyidik pada Senin (30/6) juga menggeledah lima lokasi lainnya:

Rumah mantan Direktur Keuangan PT Sritex berinisinisial AMS di Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari lokasi ini, penyidik menyita dokumen dan dua ponsel sebagai barang bukti elektronik.

Rumah Manager Treasury PT Sritex berinisial CKN di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah. Namun, penyidik tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

Tiga lokasi perusahaan: PT Sari Warna Asli Textile Industry di Kebakkramat, Karanganyar; PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar; dan PT Multi Internasional Logistic di Banjarsari, Surakarta. Ketiga perusahaan ini, diketahui PT Sari Warna Asli Textile dan PT Senang Kharisma Textile merupakan anak usaha PT Sritex, menjadi sasaran penyitaan dokumen dan flashdisk sebagai barang bukti elektronik.

Barang bukti yang disita akan dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka:

DS (Dicky Syahbandinata), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020.

ZM (Zainuddin Mappa), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.

ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex periode 2005—2022. ( wa/ar)

Related posts

Kepala BPN: Tindak Tegas Oknum Pungli

Peringati Hari Bumi, Pemkot Surabaya dan Bumbi Deklarasikan Gerakan Kurangi Pemakaian Pembalut Sekali Pakai

kornus

Terima Bantuan Baksos, Wali Kota Harapkan Empati Berbagi Perusahaan Lain

kornus