Jakarta, mediakorannusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2012 – 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan beberapa aset yang disita milik PT. Dini Nusa Kesuma (PT.DNK) dan milik para tersangka berupa satu bidang tanah dan bangunan yang merupakan kantor PT DNK di Cipete Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan seluas 1.265 meter persegi.
Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan seluas 1.239 meter persegi, serta satu bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan seluas 518 meter persegi.
“Penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari unsur Kejaksaan Republik Indonesia dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dengan diawali tindakan pemblokiran terhadap lahan tersebut dengan berkoordinasi kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan kegiatan penyitaan yang didampingi oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan serta kelurahan setempat,” kata Sumedana dalam keterangan Rabu (19/10/2022).
Kegiatan dilakukan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan Negara terkait uang pengganti berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyitaan pun dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Jaksa Agung Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 6 Oktober 2022 dan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana tertuang pada Penetapan Nomor: 270/Pen.Pid.Sus/TPK/X/2022/PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Oktober 2022.
Dalam kasus tersebut, Kejagung pun telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Laksamana Muda Purnawirawan AP, mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan pada periode 2013 sampai dengan Agustus 2016, SCW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) dan AW selaku Komisaris Utama PT DNK.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480.324.374.442 dan pembayaran konsultan sebesar Rp20.255.408.347.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara sebesar Rp500.579.782.789.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(wan/an)