KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Kejagung Sambut Baik Putusan MK: Izin Jaksa Agung untuk Penangkapan Jaksa Perkuat Integritas

Jakarta, mediakorannusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait prosedur penangkapan jaksa akan mendorong jajaran jaksa untuk bekerja semakin profesional dan berintegritas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Korps Adhyaksa tidak mempermasalahkan putusan tersebut.

“Jaksa enggak kebal hukum juga. Malah ini bagus untuk kita semua agar semakin waspada dan berintegritas, bekerja profesional,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (17/10/2025). “Kami memang mendorong jaksa untuk semakin bekerja profesional, berintegritas. Enggak ada masalah.”

Pengecualian Izin Jaksa Agung oleh MK

Putusan MK ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan baru pada Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.

Semula, pasal tersebut menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung—tanpa terkecuali.

Kini, MK memutuskan bahwa izin Jaksa Agung untuk penangkapan jaksa tidak diperlukan jika:

Jaksa tertangkap tangan (Operasi Tangkap Tangan/OTT) melakukan tindak pidana;

Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam hukuman mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

Perlunya Keseimbangan Hukum

Mahkamah menilai, meskipun perlindungan hukum bagi penegak hukum itu penting, norma Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan sebelumnya tidak selaras dengan semangat persamaan semua orang di hadapan hukum.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, ketiadaan pengecualian dapat menghambat proses penegakan hukum dan memperlemah prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, pengecualian perlakuan tetap diperlukan dengan batas-batas yang wajar dan terukur.( wa/ar)

Related posts

Kejagung buka peluang periksa ayah Ronald Tannur

Tiga Pesilat Putri asal Surabaya sabet Juara 1 Beregu Pencak Silat Tapak Suci se-Jatim

Gelar Operasi Penyisiran, Satpol PP Surabaya Amankan Remaja saat Pesta Miras

kornus