KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejagung Periksa Pegawai Menkominfo Terkait Kasus IM2

Jakarta (KN) – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa seorang saksi kasus dugaan korupsi pengalihan frekuensi 2,1 GHz/3G dari PT Indosat Tbk ke anak perusahaan PT Indosat Mega Media (IM2), Selasa (22/5/2012). Saksi tersebut berinisial BMTW, seorang pegawai di Kementrian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo). Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) IM2, IA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan yang dilakukan IM2 dan Indosat Tbk.

Kasus ini berawal pada 24 November 2006 dimana Indosat dan IM2 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jaringan bergerak seluler pita frekuensi radio 2,1 Ghz/3G.

Caranya, dengan menjual internet broadband yang menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2 sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, yang mana tertulis pada kemasan internet IM2 3G broadband.

Kemudian, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama, data pelanggan penggunaan jaringan 3G dipisahkan dari data pelanggan Indosat. Dan perbuatan Indosat itu dinilai melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggara jasa dalam penggunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G harus memiliki izin sendiri sebagai penyelenggara jaringan. Walaupun jaringan telekomunikasi dapat disewakan kepada pihak lain, hanyalah jaringan tetap tertutup, sesuai Pasal 9 UU Telekomunikasi.

Guna mendalami kasus ini, Tim Penyidik Kejagung telah melakukan tindakan Penggeledahan di Kantor PT. IM2 tanggal 25 Januari 2012, telah ditindak lanjuti dengan Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 19 Januari 2012.

Selain itu, Tim Penyidik telah melakukan Pemeriksaan Penggunaan Frekuensi di lapangan yang berlokasi di Bandung dan di Jakarta. (red)

(Sumber Kejaksaan RI)

Related posts

KPU Surabaya Resmi Kirim Surat Penundaan Pelantikan Ratih Retnowati ke Gubernur Jatim

kornus

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres RI Hadiri Wisuda Hafidzoh V Ponpes Hamalatul Qur’an

kornus

Semakin Unjuk Gigi, ITS Naik Peringkat 128 QS AUR 2024

kornus