Jakarta, mediakorannusantara.com Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kelima saksi yang diperiksa yakni, RM selaku Staf Keuangan PT Indocement Research & Advisory Indonesia, N selaku Karyawan PT Mega Surya Mas, dan TM alias TM selaku Pegawai Swasta PT Wilmar Group.
Kemudian, FS selaku Retail Funding and Service Division Head PT Bank Tabungan Negara, Tbk, dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Sumedana dalam keteranganya, Rabu (8/6/2022).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka diantaranya, LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.(wan/inf)