KORAN NUSANTARA
Hankam Headline hukum kriminal Nasional

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen

Jakarta, mediakorannusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen 2017 sampai 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan saksi yang diperiksa antara lain, BW selaku Direktur PT. Minna Padi Aset Manajemen dan I selaku Direktur Operasional PT. Asuransi Jiwa Taspen 2017.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen,” kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017—2020 itu berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprindik) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investaso di PT Taspen yang diterbitkan oleh Jampidsus Kejagung pada 4 Januari 2022.

Leonard menjelaskan bahwa posisi kasus pada tanggal 17 Oktober 2017, PT Taspen AJT melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manajer Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Meskipun sejak awal diketahui MTN PT PRM tidak mendapat peringkat (investment grade).

Dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, tetapi langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.

Selanjutnya, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.

“Penjualan tanah ini melalui skema investasi dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan,” ujar Leonard.

Akibat perbuatan tersebut, kata Leonard, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161,6 miliar.(wan/inf)

Related posts

Mahfud: Pemerintah segera Revisi UU Koperasi karena Kasus Indosurya

DPRP Papua Barat Tetapkan 21 Draf Hukum Turunan UU Otsus

Inpres Permudah Regulasi Belanja Produk Dalam Negeri