KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Kejagung Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Dirut Indosat Harry Sasongko

Kejaksaan AgungJakarta (KN) – Penyidik Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung, Selasa (20/8/2013) hari ini memanggil Harry Sasongko, mantan Presiden Direktur PT Indosat, Tbk pada 2009-2012.Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi 2,1/3G yang telah merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

“Dugaan tindak pidana korupsi IM2, diperiksa satu saksi Ir Harry Sasongko Presiden Direktur PT Indosat, Tbk 2009-2012,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam siaran persnya, di Jakarta Selasa (20/8/2013).

Seperti diketahui, IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerjasama yang dibuat antara Indosat dengan IM2 yang notabene adalah anak perusahaan dari Indosat sendiri.

Namun, Kejagung menganggap IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah. Akibat penyalahgunaan ini, negara telah dirugikan sekitar Rp1.3 triliun.

PT IM2 dan PT Indosat ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2013, setelah sebelumnya Kejagung menetapan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam sebagai tersangka.

Penetapan tersangka PT IM2 dan PT Indosat secara korporasi dilakukan untuk mempermudah pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun yang ditimbulkan dari perkara tersebut. (red)

Related posts

Menteri Pertahanan RI Kunjungi Kontingen Garuda Unifil di Lebanon Selatan

kornus

Cegah Bullying di Sekolah, Pemkot Surabaya Ciptakan Game Kebersamaan

kornus

Ini Strategi Bappenas Percepatan Pembangunan 62 Daerah Tertinggal