KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Hankam Headline hukum kriminal Nasional

Kejagung Amankan Buronan Pengelolaan Hutan Tanpa Surat Sah

Jakarta, mediakorannusantara.com Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan Hardi Hermawan alias Aseng, buronan yang menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan sah.

“Terpidana Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan diamankan di Kuwukan Garuda Kav. Ramayana No. A1-A2 Kelurahan Lontar RT. 07 RW. 06 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya, Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang diterima  Minggu (20/2/2022).

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh, melakukan, dan turut serta melakukan pengangkutan, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sah.

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (wan/inf)

Related posts

Mahfud MD nyatakan KLB PSSI sudah sesuai rekom TGIPF

Jatim Dapat Tambahan 125 Ribu Buku Nikah Baru Dari Kemenag

kornus

Komisi A Akan Panggil Bupati Sidoarjo Terkait Dugaan Penipuan Oleh Pengembang Apartemen Murah

kornus