
Jakarta,mediakorannusantara.com– Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penerapan kebijakan keimigrasian yang selektif (selective policy) bukan hambatan bagi warga negara asing (WNA) atau wisatawan mancanegara untuk datang ke Indonesia.
Hendarsam Marantoko menjelaskan penerapan selective policy merupakan instrumen strategis untuk memastikan hanya warga negara asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang dapat masuk dan beraktivitas.
“Kami tidak anti terhadap wisatawan asing. Justru kami ingin menghadirkan wisatawan yang berkualitas, yang berkontribusi terhadap ekonomi dan menghormati nilai-nilai bangsa,” kata Hendarsam Marantoko dalam diskusi publik bertajuk “Menguji Wacana Perluasan Bebas Visa: Peluang atau Ancaman” yang digelar di Aula Nusantara Universitas Pancasila, Rabu, 29 Juli 2026.
Hendarsam Marantoko menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk membatasi, melainkan untuk meningkatkan kualitas wisatawan dan menjaga stabilitas nasional.
Dalam diskusi tersebut, Hendarsam Marantoko memaparkan arah kebijakan keimigrasian yang menyeimbangkan aspek keamanan, kedaulatan, dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Hendarsam Marantoko, Ditjen Imigrasi memiliki dua wajah sebagai penjaga gerbang negara dengan mengemban fungsi pelayanan, pengawasan keamanan, penegakan hukum, serta fasilitator pembangunan di sektor pariwisata dan investasi.
“Kami memiliki dua wajah, yakni tegas dalam menjaga kedaulatan dan ramah dalam mendukung investasi serta pariwisata. Keseimbangan ini yang terus kami jaga,” ujarnya.
Terkait kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Indonesia pernah memberlakukan bebas visa kepada sekitar 190 negara.
Namun, setelah pandemi COVID-19, kebijakan tersebut dievaluasi dan kini diterapkan secara lebih selektif kepada 20 negara.
Pengetatan pemberian BVK itu kata Hendarsam Marantoko, dilakukan dengan mempertimbangkan asas timbal balik (resiprokal), aspek diplomasi, serta tingkat risiko terhadap keamanan dan ketertiban.
Meski jumlah negara penerima BVK dikurangi, data menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak menghambat kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.
“Dalam periode 2019 hingga 2024, jumlah kedatangan WNA justru meningkat sekitar 14 persen. Ini menunjukkan bahwa kebijakan visa bukan menjadi faktor penghambat utama,” ujarnya.
Selain itu menurut Hendarsam Marantoko, biaya Visa on Arrival (VoA) yang relatif terjangkau juga dinilai tidak menjadi kendala bagi wisatawan.
Hendarsam Marantoko menambahkan, Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan kebijakan untuk mendukung pembangunan ekonomi, seperti golden visa yang berhasil menarik ratusan WNA berkualitas dengan kontribusi devisa mencapai Rp52,1 triliun.
Menurut Hendarsam Marantoko, capaian ini menunjukkan bahwa kebijakan keimigrasian yang selektif dapat berjalan seiring dengan peningkatan investasi dan daya tarik Indonesia di mata dunia.
Hendarsam Marantoko juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan keimigrasian berpijak pada kepentingan nasional.
“Kedaulatan negara tidak bisa ditawar. Namun pada saat yang sama, kami memastikan Indonesia tetap terbuka bagi dunia, khususnya bagi wisatawan dan investor yang memberikan manfaat nyata bagi bangsa,” tegasnya.
Diskusi pada Rabu, 29 Juli 2026 tersebut juga dihadiri sejumlah narasumber lainnya yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Pancasila Adnan Hamid, dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso yang menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kedaulatan negara.
Menurut Hikmahanto Juwana, kebijakan BVK tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan devisa, tetapi harus tetap mempertimbangkan kualitas dan dampak sosial dari kehadiran WNA, termasuk pentingnya asas resiprokal dan indikator ekonomi dalam penentuan negara penerima.
Sementara itu, Adnan Hamid menyoroti potensi penyalahgunaan BVK sebagai modus kerja ilegal oleh WNA, yang berimplikasi pada perlindungan tenaga kerja domestik, serta mendorong penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.
Di sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menggarisbawahi perlunya evaluasi kebijakan bebas visa secara komprehensif, termasuk menilai efektivitasnya terhadap kontribusi devisa serta mempertimbangkan faktor lain seperti ekosistem pariwisata, budaya, dan daya tarik destinasi sebagai penentu utama kunjungan wisatawan asing.(wa/an)
