KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Kebijakan Pembebabasan PKB dan BBNKB Berdampak Positif, Diskominfo Jatim Gelar Diskusi Bahas Strategi Penyebaran Informasi

Diskusi strategi publikasi dan penyebaran informasi terkait kebijakan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor program Pemprov Jawa Timur di kantor Diskominfo Jatim, Selasa (15/7/2025).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Kebijakan pembebasa atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pajak daerah bagi masyarakat Jatim yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) berdampak positif yang menunjukan meningkatnya kepatuhan wajib pajak masyarakat Jatim.

Program ini digelar sebagai upaya nyata Gubernur Khofifah Indar parawansa untuk meringankan beban ekonomi masyarakat ini, dalam dua hari pelaksanaanya disambut antusias masyarakt. Program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur bersama kalangan media membahas strategi publikasi dan penyebaran informasi terkait kebijakan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor di kantor Dinas Kominfo, Selasa (15/7/2025).

Dalam diskusi di kantor Dinas Kominfo ini, Kepala Sub Bidang PKB dan BBNKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Hendrik Kristian, menyampaikan bahwa kebijakan pemutihan ini diyakini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Yang pastinya kepatuhan akan meningkat. Dengan kepatuhan meningkat, otomatis persyaratannya wajib bayar yang tahun 2025. Bahkan ada penerimaan di situ,” ujar Hendrik dalam diskusi dengan awak media.

Hendrik juga mengungkapkan, hingga pertengahan Juli 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor telah mencapai Rp2,4 triliun atau sebesar 54,02 persen dari target tahunan sebesar Rp4,5 triliun.

Capaian ini dinilai cukup positif di tengah upaya peningkatan kepatuhan melalui kebijakan pembebasan atau pajak kendaraan bermotor.

“Pajak kendaraan 2025 kita targetnya Rp4,5 triliun. Sampai dengan hari ini sudah tercapai Rp2,4 triliun, artinya sudah 54,02 persen,” jelasnya.

Meskipun demikian, ia menambahkan bahwa data penerimaan secara keseluruhan belum dapat direkap secara lengkap karena adanya segmentasi baru dalam kebijakan pemutihan ini.

“Karena pembebasan ini ada segmentasi baru, jadi untuk keseluruhannya belum bisa kita rekap,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim, Sherlita Ratna Dewi, turut mengapresiasi kebijakan pemutihan pajak ini.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya mendorong kepatuhan pajak, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.

“Program pemutihan ini sangat positif karena memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan PAD,” ujarnya.
Program pemutihan pajak ini menjadi salah satu strategi Pemprov Jatim dalam mendorong partisipasi masyarakat dan memperkuat pendanaan pembangunan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, wartawan senior Jawa Timur, Lucky Lokinonto yang turut hadir dapam diskusi tersebut, mencermati bahwa dalam lima tahun terakhir, tingkat kepatuhan wajib pajak sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. “Karena tingkat kepatuhan yang sudah relatif tinggi, program pemutihan di Jawa Timur tidak sepopuler seperti di provinsi lain,” ujar Lucky. (KN01)

 

Related posts

Kejagung tetapkan mantan GM Antam tersangka di kasus Budi Said

Pemkot Sosialisasikan Pendistribusian Raskin

kornus

24 Ribu Rumah di Surabaya Mendapat Akses Jaringan Gas Bumi

kornus