Surabaya (KN) – Meski rekrutmen direksi ditolak Paguyuban Pedang Pasar karena keberadaan Bawas dianggap mermasalah, Badan Pengawas PD Pasar Surya ngeyel terus melakukan rekrutmen. Sementara lowongan jabatan Direktur Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya itu sendiri ternya juga sepi pelamar. Buktinya saat ini masa pendaftaran harus diundur hingga tiga kali karena jumlah pendaftar yang minim.
Nampaknya iming-iming gaji Rp 51 juta perbulan untuk Direktur Utama belum membuat orang tertarik untuk mengajukan lamaran. Pada lowongan atau rekrutmen yang dibuka 11 hingga 16 Desember 2015 lalu, ternyata peminatnya jauh dari harapan. Yang mendaftar sebanyak 11 pelamar hingga batas pendaftaran ditutup dengan cap pos tanggal 16 Desember pukul 24.00 WIB. Kemudian Badan Pengawas PD Pasar Surya memperpanjang rekrutmen dari 17 Desember 2015 hingga 5 Januari 2016 lalu. Ternyata sama saja, jumlah pelamar tidak memenuhi harapan.
Perinciannya 10 pelamar dengan posisi dirut dan 1 pelamar pada posisi direktur keuangan. Untuk posisi dirut, ada 2 pelamar yang harus dicoret karena umurnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Salah satu pelamar jabatan Direktur Utama itu adalah Dwi Hari. Lelaki ini adalah mantan Dirtek PD Pasar Surya beberapa waktu lalu yang mengundurkan diri karena mengisi jabatan lain di tempat lain. Namun kini Dwi Hari ditengarai mengincar posisi sebagai dirut.
Berdasarkan surat lamaran yang masuk lewat kotak pos, jumlahnya mencapai 22 pelamar. Namun ketika dilakukan seleksi administrasi, yang memenuhi syarat hanya 14 pelamar. Dengan perincian pelamar posisi dirut sebanyak 8 orang dan pelamar posisi dirkeu sebanyak 6 orang.
Sementara itu, Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Surabaya (PPPSS) menolak adanya rekrutmen jajaran direksu PD Pasar Surabaya. Menurut mereka, apa yang dilakukan Pemkot Surabaya ini jelas melanggar Perda no 6 tahun 2008 tentang PD Pasar Surya. Sesuai aturan, Bawas PD Pasar Surya dibentuk dulu, baru kemudian dilakukan rekrutmen direksi yang dilakukan oleh bawas.
“Ini kan aneh, bahkan nekat pasang iklan rekrutmen dan sekarang malah melakukan rekrutmen. Bawas yang sekarang merektut itu tak sesuai dengan aturan karena jumlahnya hanya ada dua orang. Selain itu unsure pedagang dalam bawas tidak ada. Maka aspirasi pedagang tidak terakomodasi dalam bawas,” kata Husein Ketua PPPSS. (anto)