Surabaya (KN) – Polemik kasus penyerobotan jalan Upa Jiwa yang dilakukan oleh Marvell City Mall sepertinya tak berujung. Semenjak diangkat ke permukaan pada bulan Mei 2016 lalu dan terjadi pembahasan heboh di Komisi C DPRD Surabaya tiba-tima senyap, hingga saat ini belum ada keputusan tegas di Pemerintah Kota Surabaya.Ironisnya, DPRD Surabaya yang sejak awal gencar memersoalkan tentang penyerobotan aset Pemkot Surabaya oleh Marvell City Mall, kini malah bungkam. Kasus penyerobotan aset berupa lahan jalan bernama Jl Upa Jiwa itu nampaknya belum tuntas.
Anehnya lagi, kabar terakhir kasus itu diancam dibawa pihak Marvell ke ranah hukum karena adanya pencabutan izin operasional oleh Pemkot Surabaya. Bahkan ada kabar jika kasus itu akan diselesaikan melalui sewa lahan, namun appraisal sewanya juga belum kunjung ditentukan.
Pada pertemuan atau hearing terakhir yang digelar oleh Komisi C DPRD Surabaya beberapa waktu lalu, diputuskan untuk mengembalikan kasus itu ke Pemkot Surabaya agar ada langkah solutif. Nyatanya, Pemkot Surabaya belum mampu menentukan langkah atas penyerobotan asetnya. Tapi sayang kini Pemkot dan dewan terkesan melunak tidak ada pembahasan lagi kasus penyerobotan lahan jalan tersebut.
Kini beredar kabar, pihak manajemen Marvell juga menggugat lagi adanya pencabutan IMB yang dilakukan Pemkot Surabaya. Nampaknya hal ini belum bisa berakhir, padahal sudah jelas pemilik kebijakan atas kasus ini adalah Pemkot Surabya, mestinya pemkot yang menggugat pihak Maevell karena menyerobot lahan aset jalan milik pemkot.
Hal inilah yang membuat anggota Komisi C Vincensius Awey yang tak habis pikir. “Untuk kasus ini seharusnya pemkot yang lebih berhak memejahijaukan kasus ini, bukan malah pihak Marvell yang lebih dulu. Kenapa pemkot diam saja? Sudah jelas aset pemkot yang diserobot malah pemkot yang digugat,” tandas Awey.
Awey juga mengaku, sejak awal Komisi C sudah menyarankan agar pemkot melayangkan gugatan untuk mencari kebenaran atas kasus itu. Namun itu tak dilakukan.
Kabar terbaru, akan ada tukar guling atas lahan pemkot yang dicaplok. Marvell siap mengganti lahan pemkot di lokasi lain milik Marvell. Hal ini tentu tidak benar, karena masalah tukar guling tak pernah dibicarakan sejak awal. Namun setelah ketahun mencaplok lahan pemkot, barulah ada solusi yang tak benar tersebut. Bisa saja itu dilakukan investor lain terhadap lahan pemkot yang bernilai strategis lainnya, ujung-ujungnya solusi tukar guling.
Menurut Awey, pihaknya tetap meminta Jl Upa Jiwa dikembalikan sesuai fungsinya. Dia menambahkan, pemkot jangan lambat dalam bertindak. Jika tidak, hal ini jadi contoh buruh untuk penyelesaian aset pemkot yang dicaplok pihak lain.
Anggota Komisi C laiinya, Sudirjo minta Pemkot tegas terhadap pelanggaran Marvell City atas penyerobotan lahan jalan aset pemkot. “Pemkot harus besikap tegas, jika terbukti salah harus ditindak tegas segera bongkar bangunan Marvell yang menggunakan lahan aset jalan. Tidak ada nego-negoan,”tegasnya.
Politisi PAN ini juga menolak adanya solusi sewa. Menurut dia, biarkan Marvell City menggugat pemkot karena pembekuan izin operasionalnya. Begitu juga dengan pemkot, silahkan menggugat karena kesalahan Marvell City tersebut. “Dalam menegakan aturan pemkot harus adil, jangan tajam kebawah tumpul keatas,” kata Sudirjo.
Diberitakan sebelumnya, Magister Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Anner Mangatur Sianipar, SH, MH, mempertanyakan kinerja bagian hukum Pemkot Surabaya. “Harusnya Pemkot perlu melakukan upaya perlawanan hukum. Tapi kenapa justru tawaran sewa yang diajukan ke pengembang?,” tanya Anner Mangatur Sianioar saat dihubungi melalui telepon selulernya, beberapa waktu lalu.
Opsi sewa yang diberikan Pemkot terkait dugaan penyerobotan lahan negara seluasa 5.500 meter persegi oleh Marvell City, dinilai mencederai rasa keadilan rakyat. Juga tidak sesuai dengan semangat penegakan hukum (law enforcement). Sebab, PT Assa Land selaku pengembang superblok Marvell City, dengan sengaja melakukan upaya penguasaan lahan di Jalan Upa Jiwa, tanpa sepengetahuan pemilik lahan, yakni Pemkot Surabaya. Lantaran merugikan publik, warga bisa menggugat secara class action ke Pemkot Surabaya.
Marvel City telah merubah fungsi Jl Upa Jiwa menjadi superblok mewah yang dibawahnya dipakai untuk underground lahan parkir. Sedang di atasnya dibangun JPO (Jembatan Penyebrangan Orang) yang menghubungkan satu blok ke blok lainnya. “Ini kan sudah melanggar aturan yang berlaku. Ini fakta dan bukti penguasaan secara sengaja telah dilakukan pihak Marvell City. Justru sekarang Pemkot mengeluarkan opis sewa. Ditinjau dari kacamata hukum manapun, jelas ini mencederai law enforcement,” tegas Anner.
Menurut Anner, harusnya Pemkot meminta Marvell Cirty mengembalikan lahan tersebut seperti semula. Bukan menawarkan opsi sewa lahan. “Ini pelanggaran hukum namanya. Kalau seperti itu siapa saja boleh mengusai dan mencaplok lahan yang berfungsi sebagai fasilitas umum. Kalau ketahuan, ajukan sewa. Ini pelajaran yang tidak mendidik bagi masyarakat Surabaya,” tandasnya.
Bila opsi sewa diajukan Pemkot kepada Marvell City, masih kata Anner, warga juga perlu menuntut hak mereka atas berubahnya fungsi jalan umum menjadi fungsi yang berubah. ”Warga boleh melakukan gugatan perwakilan kelompok yakni gugatan ‘Class Action’ atas perubahan fungsi itu. Dan itu sah secara hukum,” pungkasnya. (anto/Jack)