KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Kasus Pemukulan Erick, WW Tolak Campur Tangan Walikota

Surabaya (KN) – Terkait kasus pemukulan anggota DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele oleh Plt Sekwan Hari Sulistyowati,  Walikota Surabaya Tri Rismaharini rupanya berusaha ingin menyelesaikan permasalahan yang diduga ada unsur penganiayaannya yang dilakukan anak buahnya itu.Insiden ini melibatkan Plt Sekretaris DPRD Surabaya (Sekwan) Hari Sulistyowati dengan anggota Komisi A yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele.

Bahkan dikabarkan, Walikota sudah mengirimkan surat ke Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana untuk meminta kronologis kejadian pemukulan tersebut. Namun surat itu, kabarnya ditolak oleh Wishnu Wardhana. Alasannya, masalah itu sudah ditangani pihak Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya, Wishnu mengaku tak tahu isi surat itu. Menurut dia, kalau memang itu permintaan untuk mengetahui kronologis, tentu tak akan dipenuhi. “Setelah kejadian itu, kasusnya sudah dilaporkan dan ditangani pihak kepolisian. Jadi kalau Walikota ingin tahu kronologis kejadiannya, langsung saja ke Polrestabes Surabaya. Ini negara hukum, seseorang tak boleh melakukan justifikasi hukum tanpa bukti,” kata Wishnu.

Bahkan lebih ekstrem Wishnu menegaskan, jika kasus itu masuk ranah dewan, bukan Pemkot Surabaya. Karena itu, Wishnu pun menegaskan fungsi dewan sebagai kontrol. Dalam fungsi itu, dewanlah yang memiliki hak bertanya melalui interpelasi, sementara Pemkot hanya memiliki hak konsultasi saja. “Boleh saja bertanya, tapi harus sopan dengan cara datang ke Ketua Dewan,” tegas Wishnu.

Menurut WW, kinerja Plt Sekretaris DPRD Surabaya (Sekwan) Hari Sulistyowati, penilaiannya ada di DPRD Surabaya. Siapapun tak berhak memberikan penilaian, karena satu-satunya yang mengerti ‘dapurnya’ dewan adalah dewan itu sendiri. Ini terkait usulan Wali Kota Surabaya untuk mendefinitifkan jabatan Sekwan. Pasalnya, sudah beberapa kali, surat usulan yang disertai sejumlah nama untuk didefinitifkan sebagai Sekwan, tak digubris Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana.

Dia menyatakan, selama pekerjaan di DPRD Surabaya berjalan lancar dan baik, maka usulan definitif itu masih dianggapnya tak perlu. Bahkan Wishnu dengan tegas mengatakan, yang mampu menilai kinerja Plt Sekwan Hari Sulistyowati itu bukan Walikota. “Yang berhak dan bisa menilainya adalah dewan, bukan Walikota,” tandas Wishnu.

Karena itu, Wishnu mendandaskan, tak ada jaminan jika posisi Sekwan itu didefinitifkan, maka kinerja di dewan berjalan baik. Wishnu saat itu mengibaratkan, lebih baik mempekerjakan lulusan TK yang mampu daripada seorang profesor yang tak mampu. “Yang kita pilih kan orang yang mampu, bukan orang yang tak mampu,” katanya.

Sikap Ketua DPRD Wishnu Waedhana yang terkesan mati-matian membela Plt Sekwan Hari Sulistyowati ini menumbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Ada apa sebenarnya antara WW dan Plt Sekwan itu?. (anto/Jack)

Foto : Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana

Related posts

Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Ada Permainan Supply and Demand

kornus

Kado HJKS Ke-730, JCI Bantu 1.000 Paket Sembako dan Alat Ibadah

kornus

Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Untuk Peringati Hari Air Dunia 2022

kornus