KORAN NUSANTARA
Headline indeks Lapsus

Kasus Marvell City Walikota Disomasi, Dewan Minta Pemkot Hentikan Semua Kegiatan dan Menutup Lokasi Marvell City dengan Police Line

Marvell City-SurabayaSurabaya (KN) – Kasus dugaan pencaplokan lahan tanah oleh Superblok Marvall City, tak saja sampai di meja DPRD Kota Surabaya. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penegak Keadilan juga mempersoalkan kasus ini. Melalui suratnya bernomor 035/LSM–PK/Ext/XII/2016, Lembaga Penegak Keadilan ini melayangkan surat somasinya ke Walikota Surabaya Tri Rismaharini.Berdasarkan hasil investigasi LSM Penegak Keadilan, diduga kuat ada kesengajaan yang dilakukan walikota untuk mengeluarkan beberapa perizinan kepada pengembang Superblok Marvell City Surabaya. Diduga perizinan yang dikeluarkan itu menyimpang dari ketentuan paraturan perundang-undangan.

Sebelumnya kasus ini memang sudah diajukan gugatan pihak Marvell City ke Pemkot Surabaya melalui pengadilan. Namun keputusan PTUN memenangkan Marvell City.

Berdasarkan hasil investigasi paska putusan PTUN yang dimenangkan Pihak Superblok Marvell City Surabaya dan fakta fisik lahan jalan di Jl Upa Jiwa di lokasi pembangunan Superblok Marvell City Surabaya, LSM Penegak Keadilan patut menduga adanya konspirasi antara Pemkot Surabaya dengan pihak Superblok Marvell City Surabaya.

Dari dugaan pelanggaran peraturan atas proses pemberian perizinan sehingga terancam hilangnya tanah Jl Upa Jiwa milik Pemkot Surabaya, maka somasi itu diajukan LSM Penegak Keadilan yang dipimpin Didik Kuswindaryanto SH meminta kepada walikota Surabaya untuk mencabut izin surat keterangan Rencana Detail Tata Ruang, mencabut Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), mencabut Izin Gangguan Ordonansi (HO), mencabut Izin Layak Pakai Bangunan, mencabut rekomendasi AMDAL, mencabut Izin Usaha Pasar Modern serta mencabut izin pembangunan tempat ibadah/gereja di lokasi Superblok Marvell City.

“Jika walikota tidak mengindahkan tuntutan kami sebagaimana kami uraikan, dalam jangka waktu sebagimana tersebut di atas, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah hukum kami ini termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun hukum perdata di dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut,” ujar Didik.

Sementara itu, anngota Komisi C DPRD yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya Mochamad Machmud mengatakan, Pemkot Surabaya memiliki cetak biru Jl Upa Jiwa. “Itu ada dan tercatat di pemkot. Bahkan dalam hearing, ada pejabat yang mengaku jika lahan itu milik pemkot,” ujar Machmud.

Ditambahkan Machmud, aset yang terbaca di pemkot itu disarankan DPRD Surabaya agar pemkot segera mengamankan. “BPN sendiri tak meneruskan atau menghentikan sertifikasi, tapi ada yang menyuruh investornya. Investornya menang karena saya duga ada yang sengaja untuk membatalkan asetnya. Saya menduga, melalui gugatan hukum itu agar pemkot tak berkutik karena hukum menyatakan itu milik PT. Kita hanya bisa mendesak pemkot untuk melakukan banding karena kita bukan eksekutor,” tegas Machmud.

Dia juga mengatakan, Pemkot harus bersikap tegas menghentikan kegiatan semua dan menutup lokasi di Marvell City dengan police line, kawasan itu tak boleh dipakai, tapi harus ditutup dengan police line. “Izin-izin belum dikeluarkan tapi semua dalam proses dan semua sudah jalan. Sudah tau ada itikat tak baik, tapi pemkot malah mengeluarkan izin. Seharusnya sambil menunggu proses itu, semua operasional tak boleh jalan,” tambah dia.
Perkara JlUpajiwa Jadi Pintu Masuk Penyelidikan Lepasnya Aset Pemkot

Terpisah, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar menggulirkan hak angket menyikapi putusan pengadilan yang memenangkan gugatan Marvell City dalam perkara penguasaan aset Jalan Upajiwa antara Pemkot Surabaya dengan PT Assa Land (Marvell City).

Hak angket ini juga digunakan untuk mendalami semua masalah pelepasan sejumlah aset Pemkot Surabaya, yang selalu kalah dalam putusan pengadilan.

“Kekalahan Pemkot Surabaya atas sengketa lahan Jalan Upajiwa dengan Marvell City menjadi pintu masuk untuk membenahi sistem pencatatan aset tanah dan bangunan,” kata politisi PDIP ini, Kamis (22/12/2016).

Menurutnya, lepasnya sejumlah aset, menunjukkan lemahnya kinerja Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk mempertahankan aset daerah yang sudah tercatat.

Hak dewan untuk melakukan penyelidikan ini juga mendapat dukungan dari legislator Komisi C lainnya, Buchori Imron. Dia menyesalkan sikap pemkot yang tidak melakukan perlawanan saat sidang gugatan berlangsung. (ranto/Jack)

Related posts

Sukses Wujudkan Herd Immunity Masyarakat, Surabaya Raih Penghargaan Kemenkes RI

kornus

Ketua DPC PDIP Surabaya Tanggapi Dingin Rencana Gugatan Paslon Nomor 02 Ke Mahkamah Konstitusi

kornus

Sukses! Puncak Peringatan Hari Otoda 2024 di Surabaya Resmi Ditutup

kornus