KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Kasek Pecat dan Tuding GTT Asusila Tanpa Bukti, Komisi D Geram

Surabaya (KN) – Kasus Guru Tidak Tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang mengadukan nasibnya ke DPRD Surabaya, Jumat (13/4) dihearingkan di Komisi D. Dalam hearing itu, berbagai pihak terkait permasalahan yang ada, dihadirkan.Seperti pihak Komite Sekolah (SMPN 19) Surabaya yang diwakili Armudji yang juga Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Kepala Sekolah SMPN 19, Kepala SDN Gading V, dua GTT Zulfa dan Santy, satu PTT bernama Dani, perwakilan Badan Kepegawaian dan Diklat Surabaya Mia Santi Dewi, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan dan pihak Dewan Tenaga Honorer Indonesia.

Dalam hearing di Komisi D itu, GTT dan PTT diminta menyampaikan permasalahannya sampai mereka dikeluarkan dari sekolah (dipecat) yang justru dapat mengancam mereka gagal menjadi PNS. Seperti yang diungkapkan Zulfa, dirinya heran dengan SK pemecatannya dari SDN Gading V.

“Saya dianggap melakukan kesalahan tindakan asusila. Asusila yang mana? Tapi dalam SK pemecatan yang dikeluarkan pihak sekolah, alasan pemecatan saya karena terbatasnya anggaran sekolah, karena tak ada ruang untuk GTT, itu yang jadi alasan pemecatan saya. Ini kan aneh, kalau saya memang melakukan asusila, seharusnya isi SK pemecatan itu juga karena asusila, bukan alasan yang lain,” terang Zulfa dihadapan anggota Komisi D.

Sementara Kepala SDN Gading V I Gede Putu Dawam, mengaku jika ada laporan tindakan asusila yang dilakukan Zulfa bersama Imam (guru PNS di sekolah yang sama), seperti merogoh-rogoh atau meraba-raba baik di ruang guru, ruang kepala sekolah maupun kamar mandi. Sontak, penjelasan Putu Dawam dibantah Zulfa. Bahkan saat ditanya saksi, Putu Dawam tak menjawab. Putu Dawam hanya menjawab, “Tidak…tidak.”

Menanggapi tudingan tanpa bukti itu itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya Masduki Toha sangat geram. “Tudingan bapak yang tak ada bukti laporan dan saksi itu sungguh berbahaya. Bapak sebagai Kepala Sekolah sudah melakukan tindakan diskriminasi. Sebab, bapak hanya memecat Bu Zulfa, sementara Pak Imam (yang dituding sebagai pasangan selingkuh Zulfa, red), tak mendapat sanksi apapun dan tetap mengajar di SDN Gading V. Apalagi kasus ini tak dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat. Atas pernyataan ini, bapak bisa dituding melakukan pencemaran nama baik. Kalau tak terbukti, bapak harus melakukan rehabilitasi nama baik Bu Zulfa,” tegas Masduki Toha dengan nada geram.

Sementara guru lain menilai, jika alasan Putu Dawam itu mengada-ngada dan itu fitnah. Bahkan dalam hearing itu, beberapa orang meminta kepada Zulfa untuk memerkarakan pernyataan Putu Dawam ke kepolisian. Namun sayangnya, Armudji yang juga anggota dewan yang dalam hearing itu berlaku sebagai pihak komite, terlalu melakukan intervensi terhadap para GTT dan PTT yang dipecat.

“Saya rasa tindakan Putu Dawam sebagai kepala sekolah sudah benar, aturan harus ditegakkan. Kalau tidak, bisa rusak negara ini,” ujar Armujdi yang pernyataannya langsung dipotong Baktiono.

Baktiono meminta Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pasalnya, tudingan kepala SDN Gading V itu tak berdasar.

“Pak Ikhsan harus menjamin dua GTT dan satu PTT itu untuk tetap masuk dalam database BKD. Sebab, untuk laporan ke pusat tentang GTT dan PTT ini hanya kurang sebulan ini saja. Beri mereka prioritas selama penyelesaian perkara ini,” pinta Baktiono.

Sementara Mia selaku Kepala Bidang Mutasi, BKD Surabaya membenarkan jika masalah pengangkatan GTT dan PTT sebagai pegawai, menjadi kewenangan sekolah. Namun tidak serta merta untuk melakukan pemecatan tanpa dasar atau bukti. Sedangkan Iksan sendiri mengaku belum bisa memberikan keputusan dalam hearing terkait nasib GTT dan PTT tersebut.

“Kasus ini kan prematur, lagipula laporan penyebabnya juga berbeda-beda. Kasus ini akan kita pelajari sesuai aturan yang berlaku, tapi kita secepatnya akan menyelesaikan masalah ini sebelum ada penilaian tentang GTT dan PTT,” tandas Ikhsan. (anto/Jack)

Related posts

Kampung Tangguh di Jatim Diyakini Bisa Percepat Penanganan Covid-19

kornus

Jaringan Utilitas Bodong Disikat Habis Pemkot Surabaya, AH. Thony: Awas Ada yang Memanfaatkan Kelengahan Pemkot

kornus

Gubernur Khofifah Resmikan Gedung UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Provinsi Jatim, Terintegrasi dan Terlengkap Se-Indonesia

kornus