Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Polrestabes Surabaya mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk tak bermain petasan saat puasa maupun Lebaran ini. Larangan menyalahkan petasan ini tertuang dalam maklumat yang dikeluarkan Kapolrestabes Surabaya,Kombes Pol Rudi Setiawan tertanggal 17 Mei 2018. “Sesuai dengan maklumat dari Kapolrestabes Surabaya. Masyarakat Kota Surabaya diimbau untuk tidak menyalahkan petasan guna menjaga keaman dan ketertiban masyarakat,” kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Cinthya Dewi Ariesta, Kamis (17/5/2018).
Terkait soal razia petasan dari Polrestabes Surabaya, lulusan Akpol 2006 ini mengaku masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebab dari surat edaran Pemkot Surabaya ini, lanjut Cinthya, akan berkaita dengan penanganan razia gabungan terkait petasan ini. “Masih menunggu surat dari Pemkot Surabaya untuk penanganan razia (petasan) gabungan tersebut,” jelasnya.
Mengenai sanksi atau tindakan hukum bagi para produsen petasan, Cinthya belum bisa memastikan dengan alasan masih menunggu dari pihak Pemkot Surabaya. Begitu juga mengenai penyitaan petasan.
“Intinya kami tinggal menunggu dari Pemkot Surabaya. Karena pihak kepolisian untuk hal petasan ini hanya sebagai penganalisa kajian hukum saja. Dan sebagai pemberi saran serta masukkan. Untuk penegakkan hukumnya tetap mengacuh kepada Pemkot,” tegasnya.
Adapun isi dari maklumat tentang larangan menyalakan petasan yang dikeluarkan oleh Kapolrestabes Surabaya. Diantaranya, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya agar menjaga diri dan keluarga dari bahaya ledakan petasan, dengan tidak menyalakan petasan. Serta dampak suara ledakan petasan dapat menyebabkan trauma psikis, keresahan dan mengganggu ketenangan serta korban jiwa pada masyarakat. (KN02)