KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Kanwil Derektorat Jenderal Pajak Jatim Pidanakan Wajib Pajak

kanwin -dirjen- pajak-jatimSurabaya (KN) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I pidanakan wajib pajak di bidang perdagangan, karena menggunakan faktur pajak yang pengisiannya tidak sesuai.“Kami melakukan penyidikan terhadap 1 wajib pajak inisial PT VI,” ujar Muhsinin Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Penyidikan Pajak (P4) Kanwil DJP Jatim I saat Pers Conference tentang Penyampaian hasil tindakan Law Enforcement di lingkungan Kanwil DJP Jatim I di kantor DJP, Jl Jagir Wonokromo, Selasa (18/2/2014).

Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar, atau tidak lengkap dengan cara menggunakan faktur pajak (FP) yang tidak berdasarkan transaksasi sebenarnya.

“Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 7,3 miliar. Dan perkembangan terakhir, kami melengkapi P19 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” terang Muhsinin.

Atas perbuatanya itu tersangka dijerat pasal 39 ayat 1 huruf c UU KUP. Selain itu, Kanwil DJP Jatim I yang membawahi wilayah Kota Surabaya, juga memproses 18 wajib pajak. 6 wajib pajak diantaranya dalam proses ditingkatkan ke penyidikan dengan perkiraan kerugian negara Rp 41,9 miliar.

Mereka melanggar pasal 39A huruf a, pasal 39 ayat 1 huruf d dan pasa 39 ayat 1 huruf b.

“Modus operandinya, menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Menggunakan dan menyalahgunakan tanpa hak Nomor Pokok PKP, Tidak melaporkan peredaran usaha yang sebenarnya diketahui dari kepemilikan rekening koran yang dilaporkan,” ungkapnya. (wan)

Related posts

Safari Ramadan, Wali Kota Eri bersama Baznas Galakan Zakat untuk Entaskan Kemiskinan di Surabaya

kornus

Prajurit Yonmarhanlan V Satgas Covid 19 buat Dapur Lapangan Saat Bulan Ramadhan

April Mendatang, Latsitardanus XXXIX Akan Digelar di Bubulan Bojonegoro

kornus