KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kanwil Bea Cukai Tanjung Perak Amankan 65 Kontainer Berisi Limbah Beracun

Surabaya (KN) – Kantor Wilayah Bea Cukai Kanwil Jatim 1 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan 65 kontainer berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Puluhan kontainer yang diimpor dua perusahaan peleburan baja di Sidoarjo yakni PT Ispat Indo dan PT Hanil Jaya Steel (HJS).

Kepala Bea Cukai Kanwil Jatim I, M Chariri, di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (6/6) mengatakan, dalam dokumennya kedua perusahaan baja itu mengimpor potongan besi atau baja bekas (metal scrap) dari Inggris. Tetapi pada kenyataannya, isi dari kontainer tersebut bukanlah metal scrap. Secara dokumen, hal itu sudah merupakan pelanggaran.

“Metal scrap adalah potongan besi tidak beraturan yang dikemas secara bersih dan tidak bercampur dengan benda lain,” paparnya.

Kenyataannya, saat dilakukan pengecekan, isi dari kontainer tersebut selain berisi potongan besi juga berisi barang yang dilarang/dibatasi untuk diimpor berupa tabung kimia bekas, potongan elektronik bekas, potongan plastik bekas, ban bekas, aki bekas dan potongan kain bekas. Selain itu, potongan besi bekas tersebut juga bercampur dengan tanah dan sampah seperti busa, karet dan kayu.”Campuran-campuran itulah yang disebut limbah B3,” ujarnya.

Kabid Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Kanwil Jatim I, Eko Darmoko mengatakan, bahwa kesimpulan puluhan kontainer itu mengandung limbah B3 yang didapat setelah pihak bea cukai berkoordiasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup yang secara langsung ikut dalam pemeriksaan tersebut, dan dua orang dari PT Ispat Indo dan PT HJS yang mendatangkan limbah sampah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AKM, manager PT Ispat Indo seorang warga negara asing dan SDS, manajer PT HJS. “AKM sudah ditahan sedangkan SDS dalam proses hendak ditahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, akan melakukan ekspor ulang (reekspor) atas temuan 65 kontainer berisi besi bekas (metal scrap) tercampur limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Reekspor akan dilakukan menunggu notifikasi ke negara asal barang yakni Inggris. “Secepatnya akan direekspor dan negara asal barang itu harus menerimanya,” ujarnya.

Maka itu pihaknya akan melakukan screening lebih ketat terhadap masuknya barang serupa. “Kita akan melakukan pengawasan lebih ketat dan kalau perlu pihaknya akan memasang kamera di tempat yang strategis, karena pihaknya tidak ingin Indonesia dijadikan tempat pembuangan sampah,” tegasnya. (wan)

Related posts

Diskominfo Jatim Gelar Forum Komunikasi Digital

kornus

Kendaraan Dinas dan Pribadi Prajurit Korem Baladhika Jaya Disidak

kornus

Kodim 0821/Lumajang Ditunjuk Jadi Lokasi TMMD Ke-115

kornus