Jakarta mediakorannusantara.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan Samsat Digital pertama di Indonesia yang berada di Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat, hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan.

“Dengan layanan yang berubah dari konvensional menjadi digital sangat memudahkan aktivitas masyarakat mengurus dokumen kendaraan, karena hanya memakan waktu 15 menit,” kata Aan dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat.16/2

Aan didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus meninjau Samsat Digital pertama di Indonesia yang berada di Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat.

“Dengan digitalisasi Samsat ini, pelayanan masyarakat dimudahkan, tidak perlu turun lagi mengantri,” kata Aan.

Menurut jenderal polisi bintang dua itu, dengan Samsat Digital, masyarakat cukup dari mobil melakukan cek fisik kendaraannya, kemudian dipastikan legalitasnya, masyarakat bisa melakukan perpanjangan STNK, membayar pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib berlalu lintas.

Seiring perubahan tersebut, kata dia, Samsat Digital Terminal Leuwipanjang juga mengalihkan sistem pembayaran menggunakan non tunai (cashless).

“Semua transaksi baik tadi di lima tahunan, kemudian di tahunan ini semua cashless jadi tidak ada transaksi dengan menggunakan uang tunai,” terangnya.

Dengan adanya Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Aan berharap program serupa juga dikembangkan di Samsat seluruh wilayah Indonesia.

“Mudah-mudahan ini dari yang pertama sebagai perintis Samsat Digital ini akan mencoba memprogramkan dari teman-teman Pembina Samsat tingkat pusat akan coba memprogramkan untuk seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Samsat atau sistem administrasi manunggal satu atap merupakan sistem kerja sama secara terpada antara Polri, dinas pendapatan, dan PT Jasa Raharja dalam pelayanan untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan Kantor Bersama Samsat. ( wan/an)