Jakarta mediakorannusantara.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menyebutkan, sistem integrasi data kendaraan bermotor di Samsat nasional dan daerah bertujuan memudahkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Sekaligus untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Firman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.3/8
Firman mengungkapkan, Korlantas Polri akan merapikan data kendaraan bermotor, kemudian masyarakat dapat mengesahkan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan membayar pajak kendaraan tanpa harus keluar dari rumah.
Polisi jenderal bintang dua itu mengatakan konsolidasi data yang dilakukan petugas Samsat memiliki banyak manfaat, antara lain meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Firman mengaku telah berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk kemudahan masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor.
“Evaluasi yang sering kita dapatkan adalah bagaimana masyarakat bahkan yang patuh ingin membayar juga diberikan kemudahan,” tutur Firman.
Firman menyatakan Korlantas Polri ingin menjamin pelayanan maksimal dari seluruh instansi terkait pajak kendaraan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Firman menegaskan pihaknya tidak menginginkan masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak membayar pajak STNK.
Sebab, ada jaminan bantuan dari pemerintah kepada mereka yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Meskipun Firman sendiri tidak ingin lakalantas terjadi kepada masyarakat. Namun, antisipasi terburuk perlu dilakukan.
“Kami justru ingin membantu masyarakat. Bagaimanapun juga masyarakat harus diajak, diedukasi bahwa ada perbedaan bagi mereka yang patuh, sama mereka yang mungkin lalai, ini edukasi yang harus dimulai,” ucap Firman.
Selain membangun budaya tertib berlalu lintas, Firman mengungkapkan banyak manfaat jika data kendaraan bermotor dapat berjalan tertib.
Salah satunya memudahkan kerja instansi berwenang, yakni Polri, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan PT Jasa Raharja menjalankan fungsinya.
“Kami ingin mengingatkan kembali Polri hanya berkepentingan di identifikasi kepada yang membutuhkan pertolongan, jadi kita harus bisa pastikan kendaraan itu adalah miliknya,” kata Firman.
Firman menuturkan Tim Pembina Samsat Nasional sedang menyosialisasikan penerapan payung hukum sistem integrasi data yang tercantum pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu sosialisasi secara hibrid digelar di Bandung, Jawa Barat yang dihadiri Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri A Fatoni, peserta UPPD Samsat se-Jabar, Dirlantas dan Kasat Lantas se-Jabar, serta para Kepala Perwakilan Jasa Raharja se-Jabar. ( wan/ara)