KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Kadinkes Surabaya Bantah Tidak Ada Puskesmas Hambat Penerbitan SKTM

Febria Rachmanita-kadinkes-surabayaSurabaya (KN) – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Surabaya, Febria Rachmanita, membantah bahwa ada salah satu Puskesmas yang menolak pasien untuk meminta surat keterangan sakit guna penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pihaknya mengaku bahwa Perwali yang baru, tentang penerbitan SKTM sudah disosialisasikan keseluruh Puskesmas.Namun fakta dilapangan sangat berbeda, seperti yang dialami oleh Riyanto warga Perak Timur Surabaya beberapa hari lalu. Bahwa puskesmas di wilayah Perak Timur telah menolak pria tersebut untuk meminta surat keterangan sakit guna mengurus penerbitan SKTM di Kelurahan.

Bahkan, Kepala Puskesmas Perak Timur, Surtini mengatakan kepada Riyanto, untuk mengurus penerbitan SKTM dari RT/RW harus di Kelurahan dulu setelah itu baru bisa ke puskesmas. Padahal jika melihat Perwali nomor 53 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan SKTM, mekanismenya ialah dari RT/RW menuju Puskesmas, setelah itu baru ke kelurahan.

“Oh selama ini nggak ada Puskesmas yang menolak untuk mintak surat keterangan sakit. Kalau ada cobak tunjukan sama saya, Puskesmasnya dimana, biar kami tindak lanjuti,” kilah Febria kepada wartawanHal berlawanan itu justru diungkapkan oleh anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Baktiono, yang meminta Pemkot seharusnya lebih mensosialisasikan ke seluruh Puskesmas yang ada di Surabaya agar segera mengetahui Perwali yang baru tersebut. Sebab, jika permasalahan ini dibiarkan dampaknya akan lebih besar.

“Makanya Dinas Kesehatan (Dinkes) harus segera turun ke petugas puskesmas untuk menyampaikan peraturan Perwali yang baru. Agar mereka tahu bahwa ada Perwali baru tentang penerbitan SKTM. Ini nggak bisa dibiarkan, kasihan nanti masyarakat yang menggunakan SKTM ditolak, padahal masih berlaku,” ujar Baktiono.

Hal ini kemungkinan dampak dari pesan singkat yang disampaikan oleh Sekertaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan beberapa minggu lalu, yang berisi bahwa SKTM sudah tidak diberlakukan per 1 Oktober 2014. Maka dari itu Walikota Surabaya, Tri Rimaharini telah mengeluarkan perwali baru. Dan hal ini belum sampai ke seluruh petugas puskesmas. (anto)

 

Related posts

Hari Kedua Gladi Posko I di Korem 084/BJ, Peserta Diserbu Materi Kir Staf

kornus

Telkomsel Hadirkan Posko Siaga Natal dan Tahun Baru di Destinasi Wisata

Mendag : Harga Bapok di Semarang Turun