KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Kadindik : Semua Satuan Pendidikan di Jatim Wajib Terapkan PTM Terbatas

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Mulai awal Januari 2022, Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur mewajibkan semua satuan pendidikan jenjang SMA/SMK dan SLB, agar melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang PTM Terbatas pada situasi pandemi Covid-19. Tentu dalam teknis penerapan di lapangan, satuan pendidikan harus memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuan.

“Pertama bagi kabupaten/kota yang vaksinasi dosis 2 lansia sudah lebih dari 50 persen dan tenaga kependidikan serta pendidik di satuan pendidikan sudah lebih 80 persen  vaksin kedua, maka diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas 100 persen masuk kelas,” kata Kadindik Jatim, Wahid Wahyudi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (4/1/2022).

Sedangkan untuk durasi waktu pembelajaran, Wahid menyebut, yakni dengan durasi 6 jam/hari dan masing-masing jam pelajaran 45 menit.

“Jadi 45 menit x 6 jam dengan istirahat 15 menit, tapi tidak boleh keluar dari ruang kelas. Sehingga siswa diharapkan membawa bekal makanan dari rumah,” paparnya.

Kemudian kedua adalah bagi kabupaten/kota yang 50-80 persen pendidik dan tenaga kependidikan sudah melakukan vaksin 2 kali, serta sebanyak 40-50 persen lansia sudah vaksin 2 kali, maka daerah tersebut boleh melakukan PTM setiap hari.

“Siswa boleh masuk, tetapi shift dari pagi separuh (50 persen) masuk. Lalu, siang separuh (50 persen) masuk dengan 6 jam pelajaran per hari,” ujarnya.

Selain itu, Wahid menyatakan, bahwa PTM setiap hari juga dapat dilaksanakan bagi kabupaten/kota di Jatim yang sudah berada pada level 1 dan 2 PPKM. Tentu dengan syarat tenaga kependidikan dan pendidik di bawah 50 persen sudah vaksin 2 kali serta lansia di bawah 40 persen sudah vaksin 2 kali.

“Ini juga diperkenankan melakukan PTM setiap hari. Tapi yang masuk di kelas hanya separuh (50 persen) dan per hari 4 jam pelajaran dengan masing-masing 45 menit,” katanya.

Menurut Wahid, sekarang ini seluruh kabupaten/kota di Jatim sudah memenuhi syarat-syarat untuk pelaksanaan PTM. Baik itu syarat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) maupun SKB 4 Menteri. “Sehingga seluruh kabupaten/kota se Jatim harus melakukan PTM terbatas dengan syarat di atas,” jelasnya.

Di sisi lain, Wahid juga mengatakan, apabila di tahun 2021 orang tua diperbolehkan memilih PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anaknya, maka di tahun 2022 sekarang tidak diperkenankan. Artinya, peserta didik wajib mengikuti PTM dan tidak diperkenankan melalui PJJ.

“Bagaimana kalau (peserta didik) tidak masuk, maka dianggap absen. Ibu Gubernur Jatim tadi juga sempat meninjau pelaksanaan PTM 100 persen di SMAN 1 Cerme dan SMKN  1 Cerme Gresik,” pungkas dia. (KN01)

 

 

Related posts

MUI Dukung Penuh Semua Mantan Presiden Layak Jadi Pahlawan Nasional

Jelang Pilpres, Gubernur Ingatkan Pentingnya Jaga Persatuan dan Kesatuan

kornus

Inovasi Cek Bansos Covid-19 Banyuwangi Raih Penghargaan ISNA 2020