KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Jokowi Bentuk Pasukan Super Elite Koopssus, Gabungan Pasukan Elite 3 Matra TNI

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membidani lahirnya pasukan super elite TNI. Pasukan super elite yang diberi nama Komando Operasi Khusus (Koopssus) ini merupakan gabungan dari pasukan elite yang ada di 3 matra TNI yakni Den-81 Kopassus, Den-Jaka Marinir dan Sat-Bravo Paskhas.

Pembentukan Koopssus ini berdasar Perpres Nomor 42 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Lewat Perpres ini, pemerintah memandang perlunya dibentuk Komando Operasi Khusus TNI dari matra darat (AD), laut (AL), dan udara (AU).

Menurut Perpres ini, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

“Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI,” bunyi Pasal 46b ayat (2) Perpres.

Sementara pada Pasal 46b ayat (3) disebutkan, Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI.

Dalam lampiran Perpres ini disebutkan, Dankoopssus TNI dijabat oleh perwira tinggi (Pati) bintang 2, sementara Wadankoopssus TNI dijabat oleh Pati bintang 1.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2019.

Tugas Koopssus TNI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI yang diundangkan pada 8 Juli 2019. Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun luar wilayah Republik Indonesia.

“Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” tulis Pasal 46B ayat (1) Perpres 42/2019.

Dalam Perpres, pertimbangan Jokowi terkait pembentukan Koopssus TNI adalah dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Koopssus TNI dipimpin oleh Dankoopssus yang berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Adapun Dankoopssus TNI dijabat pejabat tinggi bintang 2.

“Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI,dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI,” demikian bunyi Pasal 46B ayat (2) dan (3).

Dalam struktur organisasi TNI, Koopssus TNI tergabung ke dalam badan pelaksana pusat. Di badan pelaksana pusat TNI terdapat pula Polisi Militer (POM) TNI, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Pusat Penerangan (Puspen) TNI, hingga Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC).

“Dulu tahun 2015 Pak Moeldoko (Kepala Staf Kepresidenan saat ini), saat itu sebagai Panglima TNI, sudah memulai dengan Koopssusgab. Koopssus ini mengoordinasikan satuan elite TNI yaitu Den-81 Kopassus, Den-Jaka Marinir dan Sat-Bravo Paskhas,” kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardhani, tadi malam.

Jaleswari menjelaskan, Koopssus TNI menyatukan 3 satuan elite tersebut untuk melakukan operasi bersama. Alur komandonya adalah: misi khusus ini atas perintah presiden kepada panglima TNI dan panglima TNI memerintahkan kepada komandan Koopssus.

“Hal ini untuk mempercepat Komando dari ketiga satuan elite TNI,” kata Jaleswari.

Tugas Koopssus TNI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI yang diundangkan pada 8 Juli 2019. Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun luar wilayah Republik Indonesia.

Jaleswari memastikan tidak ada tumpang tindih fungsi dan wewenang Koopssus dengan satuan yang sudah ada di TNI. “Tidak ada, ini semacam operasi bersama untuk misi khusus,” pungkasnya.(dtc/ziz)

Related posts

Pemprov Jatim Terima Penghargaan BKN Award 2020 Untuk Dua Kategori

kornus

Kapal PELNI Siap Bantu Distribusikan Vaksin COVID-19

Ketua KPU Arief Budiman Minta Masyarakat Terima Petugas PPDP Untuk Melakukan Coklit

kornus