Jakarta, mediakorannusantara.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso menyampaikan bahwa dirinya merasa lega setelah menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
“Saya lega ya, hari ini sudah selesai prosesnya. Jadi berharap yang terbaik aja ke depannya bagaimana,” ucap Jessica setelah menandatangani berita acara PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.12/12
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Hidayat Bostam selaku penasihat hukumnya. Hidayat menyampaikan harapan agar Jessica dapat bebas murni, bukan bebas bersyarat.
“Kami berharap putusannya mengabulkan permohonan kami seluruhnya. Kira-kira gitu. Dan bebas murni, karena memang Jessica tidak bersalah,” kata Hidayat.
Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
“Akan dikirim secara digital selama 30 hari ke Mahkamah Agung. Untuk diproses pemeriksaan dan diputus surat-suratnya itu di Mahkamah Agung,” kata dia.
Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak bersalah.
Saat membacakan memori PK pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10), penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan bahwa permintaan tersebut karena rekaman CCTV diduga telah direkayasa dan terbukti pada persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan. ( wa/ar)